JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau seterusnya. Sehingga, informasi tentang biaya balik nama motor penting untuk diketahui bagi pemilik baru sebuah motor bekas.
Biaya balik nama motor (biaya balik nama sepeda motor) mungkin akan berbeda-beda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya. Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar. Lalu, berapa biaya balik nama motor, syarat, dan prosedur mengurusnya di kantor Samsat?
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Baca juga: Cara Cek Ongkir J&T, JNE, SiCepat, Pos Indonesia, hingga Anteraja
Biaya balik nama motor
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Baca juga: Cara Blokir Kartu ATM BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri Secara Online
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:
Nah, itulah informasi seputar biaya balik nama motor atau biaya balik nama sepeda motor 2022. Biaya balik nama motor tentu akan lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat.
Baca juga: Cara Cek Kuota Telkomsel 2022 via SMS, Telepon dan Aplikasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.