Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Anda juga perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru 2022 di Berbagai Daerah
Biaya mengurus sertifikat tanah
Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
Keterangan:
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT
Apabila Anda merasa kesulitan atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, terdapat opsi untuk menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen autentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah. Berikut cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT:
Itulah cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah), baik secara mandiri maupun melalui PPAT. Upayakan agar Anda tidak menggunakan cara yang meragukan, atau bahkan memakai jasa calo.
Baca juga: Biaya Balik Nama Motor 2022, Beserta Syarat dan Cara Mengurusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.