Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Membuat Sertifikat Tanah, Serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 22/08/2022, 19:13 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah penting untuk diketahui apabila Anda baru saja membeli sebidang tanah. Karena, sertifikat tanah merupakan bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan suatu lahan.

Cara membuat sertifikat tanah atau cara mengurus sertifikat tanah cukup mudah dilakukan. Asalkan, Anda sudah memenuhi syarat membuat sertifikat tanah sebelum mengajukan pengurusan.

Adapun cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.

Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat membuat sertifikat tanah dan biaya membuat sertifikat tanah.

Baca juga: Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah Baru 2022 dan Cara Mendapatkannya

Syarat membuat sertifikat tanah

Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
  • Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu:
  • Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
  • Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
  • Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
  • Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning
  • Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
  • Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Anda juga perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru 2022 di Berbagai Daerah

Biaya mengurus sertifikat tanah

Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.

Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT

Apabila Anda merasa kesulitan atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, terdapat opsi untuk menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen autentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah. Berikut cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT:

  • Mendatangi kantor BPN
  • Mengajukan permohonan kepada PPAT.
  • PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah.
  • Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam
  • Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat
  • Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut, serta membubuhi tanggal
  • Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari

Itulah cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah), baik secara mandiri maupun melalui PPAT. Upayakan agar Anda tidak menggunakan cara yang meragukan, atau bahkan memakai jasa calo.

Baca juga: Biaya Balik Nama Motor 2022, Beserta Syarat dan Cara Mengurusnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com