JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengakui selama ini telah menyimpan detail percakapan termasuk riwayat penelusuran internet (browsing history) milik pelanggan layanan IndiHome.
Hal ini diungkapkan VP Network/IT Strategy, Technology, and Architecture Telkom Rizal Akbar saat konferensi pers di Telkom Land Mark Tower, Jakarta pada Senin (22/8/2022).
Rizal menjelaskan, penyimpanan riwayat penelusuran internet pelanggan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan lantaran ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca juga: Hasil Investigasi Kebocoran Data, Telkom: Tidak Ada Data ID Pelanggan IndiHome yang Valid
"Kami harus menyimpan data pelanggan berdasarkan UU. Kami menyimpan itu bukan keinginan kami tapi amanat UU. Jadi seluruh yang kami lakukan itu dasarnya ada di UU. Jadi apa yang kami simpan itu turun dari UU yang tadi saya sebutkan," jelasnya.
Tak hanya UU Telekomunikasi, ternyata terdapat aturan lain juga yang mengharuskan Telkom menyimpan data history browser pelanggan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Jadi banyak dasar dari UU, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang membuat kami di Telkom Indonesia sebagai perusahaan publik harus patuh pada UU itu," tambahnya.
Dia menjelaskan, selain untuk memenuhi amanat dari UU dan regulasi lainnya, penyimpanan data pribadi ini juga digunakan Telkom Indonesia untuk melihat rincian penggunaan layanan oleh pelanggan agar perseroan dapat mempelajarinya untuk meningkatkan pelayanan.
"Dari situ kami bisa mengeluarkan data seperti apa informasi teknis dari setiap pelanggan kami, paket loss-nya, latency-nya, return, dan seluruh performance teknis lain yang diperlukan untuk meningkatkan layanan," ungkapnya.
Baca juga: Telkom Periksa Data 26 Juta Pelanggan IndiHome yang Diduga Bocor
Kendati demikian, dia meminta pelanggan IndiHome tidak perlu khawatir karena perusahaan telah menyimpan data pribadi dan riwayat penelusuran pelanggan dengan sistem yang sangat aman dan rahasia.
Kemudian, berdasarkan Pemenkominfo Nomor 1 Tahun 2021, data-data pelanggan tersebut harus disimpan dalam kondisi terenkripsi sehingga apabila ada pihak lain yang mencoba untuk membuka data tersebut maka tidak akan bisa terbaca.
"Jadi ketika ditanya apakah sistemnya menyimpan? Menyimpan, berdasarkan amanat UU. Bagaimana kami menyimpan? Kami menyimpannya dengan sangat terkendali, dengan teknologi yang paling tinggi yang kami miliki, dan dengan akses yang sangat terkendali juga," imbuhnya.
Baca juga: 26 Juta Data Pribadi Pelanggan IndiHome Diduga Bocor, Kominfo Lakukan Pendalaman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.