Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3, Buka dtks.jakarta.go.id

Kompas.com - 22/08/2022, 20:55 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 telah dibuka. Informasi pembukaan pendaftaran DTKS tahap 3 ini diumumkan melalui akun Instagram @dkijakarta, Minggu (21/8/2022).

Pendaftaran DTKS Jakarta dilaksanakan mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022. Adapun cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/

Pembukaan pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dilaksanakan atas Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 tahun 2022 yang menyatakan bahwa pendaftaran DTKS dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam setahun.

Baca juga: Akui Simpan Riwayat Penelusuran Pelanggan, Telkom: Sesuai Amanat UU Telekomunikasi

Semula, pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 direncanakan dibuka tanggal 1 hingga 20 Agustus 2022. Namun, jadwal pendaftaran itu diundur karena Dinsos DKI Jakarta masih mengolah data pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2.

Sebagai informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU, dan BPMS).

Baca juga: Menhub Minta Diskon PPN Avtur, Pengamat Sebut Tak Besar Pengaruhnya ke Harga Tiket

Syarat pendaftaran DTKS

Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dapat diikuti oleh siapapun dengan catatan:

  • Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
  • Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
  • Berdomisili di wilayah Jakarta.

Meskipun seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta bisa ikut mendaftar DTKS, terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan.

Berikut adalah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
  • Rumah tangga memiliki mobil
  • Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca juga: Baru Buka Maret 2022, OneAset Catatkan Nilai Transaksi Emas Digital Rp 600 Miliar

Cara pendaftaran DTKS Jakarta

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Berikut adalah cara pendaftaran DTKS Jakarta secara online di laman https://dtks.jakarta.go.id/: 

  • Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/ 
  • Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu Pendaftaran
  • Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem Kirim
  • Perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Baca juga: BPH Migas: Menaikkan Harga Pertalite Pilihan Sulit, dan Harus Dipertimbangkan dengan Tepat

Tahap pendaftaran DTKS

Selanjutnya, berikut adalah tahap pendaftaran DTKS:

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan Data 1
  • Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah
  • Pengolahan Data 2
  • Musyawarah Kelurahan
  • Pengolahan Data 3
  • Penetapan Daftar Sasaran Tetap
  • Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Nah, itulah informasi seputar syarat dan cara pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 secara online. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran DTKS Jakarta, bisa dilihat di laman https://dtks.jakarta.go.id/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com