Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Judi Online, Kominfo: Situs Muncul Berulang meski Sudah Diblokir

Kompas.com - 23/08/2022, 11:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui terdapat beberapa tantangan dalam upaya memberantas judi online. Salah satunya situs judi online yang terus diproduksi ulang meski sebelumnya sudah diblokir Kominfo.

"Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Selain situs judi online yang muncul berulang setelah diblokir, tantangan lainnya yakni penawaran judi juga bisa dilakukan melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Capai Ratusan Triliun Rupiah, Dana Mengalir hingga Filipina

Selain itu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian yang diatur secara berbeda di tiap negara turut menjadi tantangan. Sebab, hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," katanya.

Khusus pada masyarakat, Semuel berharap adanya peran aktif untuk melaporkan konten-konten yang terindikasi judi online kepada Kementerian Kominfo. Masyarakat dapat melaporkan melalui tautan https://aduankonten.id/ terkair penemuan konten negatif di platform digital.

Serta dapat melakukan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

Ia mengatakan, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022 telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

Konten itu mencakup pula akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Secara terperinci, pada 2018 sebanyak 84.484 konten telah diblokir, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, serta di tahun berjalan 2022 sudah sebanyak 118.320 konten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com