Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?

Kompas.com - Diperbarui 24/08/2022, 20:29 WIB

KOMPAS.com - Sosok Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan lagi-lagi jadi sorotan.

Nama Hendra banyak diperbincangkan setelah terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut-sebut mengintimidasi keluarga Brigadir J serta melarang pihak keluarga membuka peti jenazah saat jasad Yosua tiba di rumah duka di Jambi.

Jenderal bintang satu itu sempat dinonaktifkan dari jabatannya, lalu dicopot dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Terbaru, gaya hidup Brigjen Hendra Kurniawan jadi sorotan. Suami Seali Syah ini disebut bergaya hidup mewah karena kerap gonta-ganti mobil.

Hal ini disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, dalam rapat kerja Komisi III bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Gaji Brigjen Hendra Kurniawan

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan pangkat Brigjen Pol, Hendra Kurniawan menyandang bintang 1 di pundaknya. Gaji pokok per bulan yang diterimanya adalah paling kecil Rp Rp 3.290.500 dan paling besar Rp Rp 5.407.400.

Di luar gaji pokok, Brigjen Hendra Kurniawan juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?


Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Sumber Kompas.com


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Profil Pelabuhan Sunda Kelapa, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Sunda Kelapa, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Airlangga Dorong Kemitraan Indonesia-Inggris lewat Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Airlangga Dorong Kemitraan Indonesia-Inggris lewat Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Harga Minyak Dunia Turun di Tengah Isu Kesepakatan antara AS dan Iran

Harga Minyak Dunia Turun di Tengah Isu Kesepakatan antara AS dan Iran

Whats New
Tersandung Konflik Internal, Nasib Proyek Sistem MLFF di Tol Masih 'Abu-abu'

Tersandung Konflik Internal, Nasib Proyek Sistem MLFF di Tol Masih "Abu-abu"

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik Terhambat Minat Masyarakat

Pembiayaan Kendaraan Listrik Terhambat Minat Masyarakat

Whats New
Luncurkan EmasKITA, Hartadinata Bidik Penjualan Digital Tumbuh 50 Persen Tahun Ini

Luncurkan EmasKITA, Hartadinata Bidik Penjualan Digital Tumbuh 50 Persen Tahun Ini

Whats New
Tak Bisa Bahasa Indonesia, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat

Tak Bisa Bahasa Indonesia, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat

Whats New
Tiket KA Jarak Jauh Bisa Dipesan H-90 Keberangkatan Mulai 1 Juli

Tiket KA Jarak Jauh Bisa Dipesan H-90 Keberangkatan Mulai 1 Juli

Whats New
Bagaimana Pergerakan IHSG Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Bagaimana Pergerakan IHSG Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Nasib Program Bagi-bagi 'Rice Cooker', Bappenas: Bisa Saja Terealisasi Tahun Depan

Nasib Program Bagi-bagi "Rice Cooker", Bappenas: Bisa Saja Terealisasi Tahun Depan

Whats New
Inflasi dan Suku Bunga Masih Membayangi, Wall Street Berakhir Hijau

Inflasi dan Suku Bunga Masih Membayangi, Wall Street Berakhir Hijau

Whats New
Sinyal Darurat 'Fintech Lending', Pemberi dan Penerima Pinjaman Sama-sama Perlu Diedukasi

Sinyal Darurat "Fintech Lending", Pemberi dan Penerima Pinjaman Sama-sama Perlu Diedukasi

Whats New
Siap-siap Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kilogram

Siap-siap Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kilogram

Whats New
RI Gandeng Malaysia demi Genjot Energi Baru Terbarukan dan Hilirisasi

RI Gandeng Malaysia demi Genjot Energi Baru Terbarukan dan Hilirisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com