Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?

Kompas.com - Diperbarui 24/08/2022, 20:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sosok Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan lagi-lagi jadi sorotan.

Nama Hendra banyak diperbincangkan setelah terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut-sebut mengintimidasi keluarga Brigadir J serta melarang pihak keluarga membuka peti jenazah saat jasad Yosua tiba di rumah duka di Jambi.

Jenderal bintang satu itu sempat dinonaktifkan dari jabatannya, lalu dicopot dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Terbaru, gaya hidup Brigjen Hendra Kurniawan jadi sorotan. Suami Seali Syah ini disebut bergaya hidup mewah karena kerap gonta-ganti mobil.

Hal ini disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, dalam rapat kerja Komisi III bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Gaji Brigjen Hendra Kurniawan

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan pangkat Brigjen Pol, Hendra Kurniawan menyandang bintang 1 di pundaknya. Gaji pokok per bulan yang diterimanya adalah paling kecil Rp Rp 3.290.500 dan paling besar Rp Rp 5.407.400.

Di luar gaji pokok, Brigjen Hendra Kurniawan juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?


Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika berdasarkan pangkat dan jabatan yang disandangnya sebagai Karopaminal Divpropam Jenderal Polri Bintang 1, maka Brigjen Hendra Kurniawan berada di kelas jabatan 15, sehingga sehingga berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 14.721.000.

Kelas jabatan Brigjen Hendra Kurniawan ini sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Di kelas jabatan yang sama di Propam Polri, level kelas jabatan 15 atau sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan adalah Karoprovos Divpropam dan Karowabprof Divpropam Polri.

Baca juga: Mengintip Gaji Take Home Pay Jaksa Pinangki sebagai PNS Kejagung

Take homepay Brigjen Hendra Kurniawan

Dengan asumsi gaji pokok plus tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan bisa menerima penghasilan sebesar paling kecil Rp 18.011.500 dan paling tinggi Rp 20.128.400 per bulan.

Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Brigjen Hendra Kurniawan juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat, namun nominal sebagian besar tunjangan-tunjangan ini relatif kecil dibandingkan remunerisasi tunjangan kinerja. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com