Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berikan Layanan Syariah Terbaik, BP Tapera Luncurkan Tapera Syariah di Banda Aceh

Kompas.com - 24/08/2022, 09:43 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Tapera Syariah di Banda Aceh, Selasa (23/8/2022).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, peluncuran Tapera Syariah kali ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan layanan terbaik kepada para peserta dalam sektor perekonomian syariah.

“Kami telah menunjuk Bank Syariah Indonesia sebagai Bank Operasional Syariah oleh BP Tapera pada tanggal 10 Januari 2022,” ungkapnya dalam acara peluncuran tersebut.

Adapun Aceh dipilih sebagai tempat peluncuran Tapera Syariah karena provinsi ini dikenal sebagai Kota Serambi Mekkah yang kuat akan adat istiadat serta syariat Islam.

Tidak hanya itu, berdasarkan data BP Tapera,  99 persen peserta aktif BP Tapera ada di Aceh. Totalnya mencapai 129.344 peserta dan merupakan pemilih pengelolaan dana secara syariah.

Hal itu membuktikan bahwa minat pengelolaan dana syariah di Aceh sangat tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Baca juga: Akhir Juli, BP Tapera Guyur Rp 310,68 Miliar untuk 2.073 Rumah di Indonesia

Peluncuran Tapera Syariah tersebut juga sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pengelolaan dana Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan. Pemupukan dana dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera yang bisa dilakukan dengan prinsip syariah maupun konvensional.

Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) sebagai cangkang pengelolaan Dana Tapera Syariah efektif pertama kali terbentuk pada 14 Februari 2022.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit pada hari pertama pengelolaan KPDTS ditetapkan sebesar Rp 1.000. Kini, per 12 Agustus 2022 telah mencapai Rp1.010,69.

Baca juga: Per Akhir Juni, BP Tapera Telah Danai 1.394 Rumah Senilai Rp 208,9 Miliar

Adi menyebutkan, dalam proses pembentukan KPDTS, BP Tapera telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) BP Tapera yang dituangkan dalam Opini Dewan Pengawas Syariah.

Dia menegaskan, pembentukan KPDTS  tersebut sudah sesuai dengan syariat dan kaidah syariah yang berlaku.

“Simpanan peserta Tapera yang memilih prinsip syariah dikelola dengan prinsip syariah secara end-to end dalam cangkang KPDTS untuk menjaga kemurnian syariah pengelolaannya,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Apresiasi program Tapera Syariah

Wakil Presiden (Wapres) Ma?ruf Amin saat meresmikan peluncuran Tapera Syariah oleh BP Tapera, Selasa (23/08/2022).Dok. BP Tapera Wakil Presiden (Wapres) Ma?ruf Amin saat meresmikan peluncuran Tapera Syariah oleh BP Tapera, Selasa (23/08/2022).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com