Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berikan Layanan Syariah Terbaik, BP Tapera Luncurkan Tapera Syariah di Banda Aceh

Kompas.com - 24/08/2022, 09:43 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Tapera Syariah di Banda Aceh, Selasa (23/8/2022).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, peluncuran Tapera Syariah kali ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan layanan terbaik kepada para peserta dalam sektor perekonomian syariah.

“Kami telah menunjuk Bank Syariah Indonesia sebagai Bank Operasional Syariah oleh BP Tapera pada tanggal 10 Januari 2022,” ungkapnya dalam acara peluncuran tersebut.

Adapun Aceh dipilih sebagai tempat peluncuran Tapera Syariah karena provinsi ini dikenal sebagai Kota Serambi Mekkah yang kuat akan adat istiadat serta syariat Islam.

Tidak hanya itu, berdasarkan data BP Tapera,  99 persen peserta aktif BP Tapera ada di Aceh. Totalnya mencapai 129.344 peserta dan merupakan pemilih pengelolaan dana secara syariah.

Hal itu membuktikan bahwa minat pengelolaan dana syariah di Aceh sangat tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Baca juga: Akhir Juli, BP Tapera Guyur Rp 310,68 Miliar untuk 2.073 Rumah di Indonesia

Peluncuran Tapera Syariah tersebut juga sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pengelolaan dana Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan. Pemupukan dana dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera yang bisa dilakukan dengan prinsip syariah maupun konvensional.

Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) sebagai cangkang pengelolaan Dana Tapera Syariah efektif pertama kali terbentuk pada 14 Februari 2022.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit pada hari pertama pengelolaan KPDTS ditetapkan sebesar Rp 1.000. Kini, per 12 Agustus 2022 telah mencapai Rp1.010,69.

Baca juga: Per Akhir Juni, BP Tapera Telah Danai 1.394 Rumah Senilai Rp 208,9 Miliar

Adi menyebutkan, dalam proses pembentukan KPDTS, BP Tapera telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) BP Tapera yang dituangkan dalam Opini Dewan Pengawas Syariah.

Dia menegaskan, pembentukan KPDTS  tersebut sudah sesuai dengan syariat dan kaidah syariah yang berlaku.

“Simpanan peserta Tapera yang memilih prinsip syariah dikelola dengan prinsip syariah secara end-to end dalam cangkang KPDTS untuk menjaga kemurnian syariah pengelolaannya,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Apresiasi program Tapera Syariah

Wakil Presiden (Wapres) Ma?ruf Amin saat meresmikan peluncuran Tapera Syariah oleh BP Tapera, Selasa (23/08/2022).Dok. BP Tapera Wakil Presiden (Wapres) Ma?ruf Amin saat meresmikan peluncuran Tapera Syariah oleh BP Tapera, Selasa (23/08/2022).

Pada kesempatan itu, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mengapresiasi BP Tapera yang meluncurkan program Tapera Syariah di Banda Aceh.

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Judi Online Harus Diberantas Tuntas

Menurutnya, Tapera Syariah menjadi perwujudan perekonomian yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat melalui hadirnya skema pembiayaan perumahan yang sesuai prinsip syariah.

“Momentum peluncuran Tapera Syariah ini juga dinilai sangat tepat bagi industri jasa keuangan, tren gaya hidup Islami,” ungkapnya secara daring.

Ma’ruf menjelaskan, meningkatnya preferensi masyarakat pada produk yang sesuai produk jasa syariah telah menciptakan pasar baru yang menarik, yaitu sektor perumahan.

Wapres juga menilai BP Tapera harus mampu menjawab tantangan yang ada agar produk Tapera Syariah dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil (PNS).

Ma’ruf Amin memaparkan, setidaknya ada tiga langkah yang harus dilakukan Tapera Syariah. Pertama, pro aktif menawarkan Tapera Syariah.

Baca juga: Wapres Beri Tips Agar Tapera Syariah Bisa Maksimal Tekan Backlog Rumah

Menurutnya, langkah jemput bola dengan sosialisasi perlu dilakukan secara inovatif dan masif kepada masyarakat luas, termasuk di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), badan usaha milik negara (BUMN), dan pemerintah daerah (pemda).

Dia juga mengimbau BP Tapera menyampaikan manfaat layanan dan keunggulan syariah perlu kepada calon peserta.

Kedua, lanjut Ma’ruf, perluasan calon kepesertaan. Dalam hal ini, skema Tapera Syariah yang inklusif dan universal harus dapat dinikmati seluruh kalangan.

Menurutnya, pada tahap tersebut diperlukan peningkatan literasi tentang syariah kepada masyarakat.

Ketiga, Tapera Syariah harus menjaga pengelolaan dana tabungan perumahan dengan prinsip syariah.

Baca juga: Wapres Harap Tapera Syariah Jadi Sarana Warga Wujudkan Kepemilikan Rumah

Prinsip yang dimaksud adalah mengedepankan asas gotong royong, berkeadilan, transparan, aman, serta halal.

Selain itu, pendekatan rantai pasok berbasis syariah juga dapat ditingkatkan dengan mendorong bisnis pelaku usaha.

Asisten 2 Bidang Pembangunan Provinsi Aceh Mawardi yang hadir dalam kesempatan itu juga mengapresiasi kehadiran BP Tapera melalui Tapera Syariah di Aceh.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk dukungan BP Tapera sebagai ikhtiar bersama untuk memajukan sektor keuangan berbasis syariah guna mengoptimalisasi nilai-nilai syariat islam, khususnya di Aceh.

“Semoga dengan dihadirkannya Tapera Syariah dapat mewujudkan cita-cita untuk mewujudkan rumah yang layak dan terjangkau agar dapat terealisasi dengan baik,” tuturnya Mawardi mewakili Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Baca juga: Perluas Pendapatan Tetap, BP Tapera Tunjuk 7 Manajer Investasi

Produk Tapera Syariah

Saat ini, BP Tapera telah bekerja sama dengan tujuh manajer investasi, yaitu Bahana Aset Manajemen, Batavia Prosperindo Aset Manajemen, BNI aset manajemen, Mandiri Manajemen Investasi, Danareksa Investment Management, Schroders Asset Management, dan Manulife Investment Management.

Dari tujuh manajer investasi tersebut, telah terdapat tiga produk syariah maupun konvensional.

Produk tersebut dikenal dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang, KIK Pemupukan Dana Taper Pendapatan Tetap, dan KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali.

Adapun secara nasional per 8 Agustus 2022, jumlah peserta Tapera yang memilih prinsip syariah dalam pengelolaan Dana Tapera sebanyak 179.030 peserta dengan nilai saldo simpanan dan pengembangannya sebesar Rp 358.54 miliar.

Baca juga: BP Tapera Prioritaskan Kualitas Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sementara itu, pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tapera Syariah telah disalurkan kepada 290 peserta dengan total nominal Rp 42,87 miliar.

Saat ini, nilai tersebut dialokasikan ke dalam tiga alokasi sesuai Model Pengelolaan Dana Tapera Syariah.

Pertama, alokasi cadangan sebesar 11.3 persen atau senilai Rp 40,59 miliar yang diperuntukan untuk alokasi pembayaran PNS aktif atau yang akan pensiun dengan tujuan menjaga likuiditas Dana Tapera Syariah.

Kedua, alokasi pemanfaatan sebesar 41,5 persen atau senilai Rp 148,51 miliar diperuntukan untuk alokasi pembiayaan Perumahan Syariah Peserta MBR Tapera Syariah.

Ketiga, alokasi pemupukan sebesar 47,2 persen atau senilai Rp 169,21 miliar diperuntukan untuk alokasi pengembangan dan peningkatan nilai dana Tapera Syariah yang dikelola manajer investasi syariah terpilih untuk menjaga Dana Tapera Syariah berjalan berkelanjutan.

Baca juga: Permudah Layanan bagi Peserta, Taspen Tanda Tangani Kerja Sama dengan Himbara dan Tapera

Turut hadir menyaksikan peluncuran Tapera Syariah Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar dan perangkat Pemerintah Provinsi Aceh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com