Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Ada Apa dengan Pagu Minus?

Kompas.com - 24/08/2022, 10:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETIAP akhir tahun anggaran, cerita mengenai fenomena “sisa anggaran” masih juga belum sirna. Proses dan prosedur penyelesaian “sisa-sisa transaksi” akhir tahun anggaran masih saja muncul, terutama dari aspek pertanggung jawaban dan pelaporan keuangan.

Dari aspek ini, beberapa transaksi seperti saldo tidak normal, aset belum diregister, penyetoran sisa UP/TUP, kesalahan akun dan/atau kode satker perpajakan, rekonsiliasi internal (SAIBA versus SIMAK BMN) yang masih selisih, dan juga penyelesaian pagu minus masih menghantui pelaporan keuangan satker.

Hal-hal tersebut tentu saja akan berimbas pada menurunnya kualitas laporan keuangan satker. Bahkan sampai tingkatan ke atasnya baik di tingkat wilayah hingga ke tingkat eselon I, termasuk kepada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) itu sendiri.

Jika ada transaksi-transaksi yang tidak wajar, maka dapat pula berakibat kepada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selalu digaungkan dan dikejar-kejar sebagai sebuah bentuk dari prestasi kerja satker, pemerintah daerah, K/L dan pemerintah pusat.

Nah, salah satu fenomena akhir tahun yang menarik perhatian penulis adalah mengenai pagu minus. Berdasarkan data dan pengamatan penulis, penyelesaian pagu minus mulai dari tingkat satuan kerja hingga ke pusat K/L seolah begitu-begitu saja.

Memang sudah ada perkembangan yang signifikan di mana banyak juga satuan kerja yang sudah tidak ada pagu minusnya.

Ketika dibukanya keran revisi penyelesaian pagu minus, satker ramai-ramai mendatangi KPPN dan Kanwil DJPb untuk melakukan revisi pagu minus, baik pada MAK 51 maupun MAK 52.

Sebagian besar satker memang telah selesai dengan urusan pagu minus ini. Lalu selang beberapa minggu kemudian, fenomena unik (jika tidak bisa disebut aneh) terjadi.

Beberapa satker yang sebelumnya telah menyelesaikan revisi pagu minusnya (sudah tidak ada pagu minus pada DIPA-nya), ketika dilakukan rekonsiliasi ulang pada saat diharuskan melakukan update aplikasi SIMAK dan SAIBA, tiba-tiba saja muncul kembali pagu minus.

Berdasarkan konfirmasi dari petugas satker yang bersangkutan, rerata menyampaikan bahwa ada proses revisi dari kanwil-nya atau eselon I-nya yang entah bagaimana caranya kemudian menyedot pagu anggaran satker mereka.

Lebih mirisnya, seringkali jumlah pagu minusnya tidak terlampau material, hanya beberapa ratus atau ribu rupiah saja, namun tetap saja ini akan berpengaruh terhadap laporan keuangan satker yang bersangkutan.

Sebelum membahas lebih jauh tentang fenomena pagu minus ini, mari kita sedikit mendeskripsikan mengenai prosedur penyelesaian pagu minus sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara ringkas, pagu minus dapat diselesaikan dengan revisi secara berjenjang, mulai dari internal satker (revisi POK oleh KPA), antar satker dalam satu wilayah/kanwil (oleh Kanwil DJPb), antar wilayah/kanwil (oleh Direktorat PA-DJPb), hingga antar-Program (oleh DJA).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK-208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Selain PMK, beberapa ketentuan atau petunjuk teknis (juknis) revisi penyelesaian pagu minus juga setiap tahun diterbitkan, baik itu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, hingga juknis lain yang sifatnya lebih detail.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com