Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Ada Apa dengan Pagu Minus?

Kompas.com - 24/08/2022, 10:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun demikian, masih selalu saja ada satker yang entah lalai atau abai, kemudian melewatkan batas waktu revisi penyelesaian pagu minus, yang bahkan sebenarnya sudah diberikan dispensasi berupa perpanjangan waktu oleh Direktorat PA DJPb.

Maka, fenomena berulang semacam ini perlu diupayakan solusinya. Jangan sampai pihak-pihak terkait selalu mengulangi “kesalahan yang sama” setiap tahunnya.

Berpijak dari asumsi ini, penulis ingin mengajukan sebuah usulan yang diharapkan dapat menjadi alternatif regulasi dan kebijakan, yaitu mekanisme reward and punishment dalam konteks penyelesaian pagu minus tersebut. Mari kita simulasikan.

Sebagai sebuah simulasi, kita contohkan saja Satker A dari Kementerian Z memiliki pagu minus sejumlah Rp 7 juta.

Lalu pada tingkat Kanwil Provinsi V Kementerian Z yang membawahi 12 satker, terdapat pagu minus sejumlah Rp 110 juta, dan pada level pusat Kementerian Z terdapat pagu minus sejumlah Rp 670 juta (dari total satker seluruhnya 148 satker).

Pada periode revisi anggaran (termasuk dispensasi waktunya), Kementerian Z berhasil menyelesaikan seluruh pagu minusnya baik di tingkat satker, wilayah, maupun di tingkat pusat.

Maka, Kementerian Z berhak memperoleh reward secara proporsional, misalkan berupa penambahan pagu anggaran tahun berikutnya sejumlah 5 persen pagu anggaran tahun berjalan.

Kemudian untuk Kementerian yang tidak memiliki pagu minus pada akhir tahun anggaran berjalan, maka dapat diberikan reward berupa penambahan pagu anggaran sebesar 25 persen pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, apabila hingga periode waktu penyelesaian (termasuk dispensasinya), Kementerian Z hanya berhasil menyelesaikan sejumlah Rp 500 juta pagu minus, maka sisa pagu minus sejumlah Rp 170 juta akan dipotong sebagai punishment pada pagu anggaran tahun berikutnya.

Tentu saja formulasi reward and punishmet dapat disusun secara lebih rinci dengan faktor-faktor pertimbangan lain seperti kualitas laporan keuangan (item-item penilaian dalam LK seperti pada awal tulisan), faktor risiko, program khusus yang dijalankan oleh K/L (misal dalam PC-PEN), dan sebagainya.

Lalu pihak Kementerian dapat membuat mekanisme reward and punishmet sejenis secara berjenjang ke level di bawahnya untuk penyelesaian pagu minus ini.

Sebenarnya, inti dari usulan mekanisme reward and punishmet ini adalah perihal awareness, di mana pihak yang berkepentingan diharapkan dapat lebih berhati-hati, efisien dan efektif, profesional, transparan, dan akuntabel dalam hal penggunaan anggarannya sehingga pada akhir tahun tidak ada lagi pagu minus.

Sependek pengetahuan penulis, penyelesaian pagu minus dapat menggunakan prosedur revisi dan/atau penyesuaian sisa pagu DIPA.

Namun apabila hingga level K/L pagu minus tidak berhasil diselesaikan, maka jalan terakhir adalah dengan menggunakan pagu dari BA BUN.

Artinya secara sederhana, tetap saja pemerintah pusat harus memberikan “dana talangan” untuk satker atau K/L yang tidak menyelesaikan pagu minusnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com