JAKARTA, KOMPAS.com – Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menjadi impian banyak orang. Terlebih, gaji PNS DKI Jakarta disebut-sebut paling tinggi di Indonesia. Berapa gaji PNS DKI Jakarta?
Gaji PNS DKI Jakarta memang yang tertinggi dibandingkan dengan gaji PNS di pemerintah daerah lain. Ada berbagai tunjangan yang membuat PNS DKI Jakarta menerima gaji lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.
Salah satu alasan mengapa gaji PNS DKI Jakarta paling tinggi dibanding daerah lainnya adalah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, gaji PNS tergantung dengan PAD setiap daerah.
Baca juga: Demokratisasi Pakan untuk Stabilkan Harga Pangan
PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingan dengan daerah lainnya. Realisasi PAD DKI Jakarta pada 2020 lalu mencapai Rp 37,41 triliun.
Sebagai daerah yang mempunyai PAD tinggi, besaran TKD di lingkungan Pemprov DKI pun tergolong cukup besar.
Seusai ketentuan, TKD diberikan setiap bulan kepada PNS yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, jabatan yang disetarakan jabatan Administrator/Pengawas, jabatan pelaksana, jabatan fungsional dan Calon PNS.
Pada dasarnya, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia baik di pemerintah daerah, kementerian atau pun instansi lain besarannya sama. Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menurut PP tersebut, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia sesuai dengan golongannya. Gaji PNS golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Namun yang membedakan penghasilan PNS antar instansi satu dan lainnya adalah tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ini diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.
Untuk PNS di DKI Jakarta, besaran tunjangannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 12,1 Triliun
Besaran tunjangan dalam peraturan ini memang relatif besar dibandingkan PNS di instansi Pemda lain.
Berikut rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2022 dari golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Selain gaji pokok, PNS DKI Jakarta juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
TPP ini menjadi salah satu faktor yang membuat penghasilan PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya. Belum lagi jika ditambah dengan adanya tunjangan-tunjangan lain.
Adapun rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ini Dampaknya jika Indonesia Ngotot Beli Minyak Mentah dari Rusia