Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besaran Gaji PNS DKI Jakarta 2022 dan Tunjangannya

Kompas.com - 24/08/2022, 14:10 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menjadi impian banyak orang. Terlebih, gaji PNS DKI Jakarta disebut-sebut paling tinggi di Indonesia. Berapa gaji PNS DKI Jakarta?

Gaji PNS DKI Jakarta memang yang tertinggi dibandingkan dengan gaji PNS di pemerintah daerah lain. Ada berbagai tunjangan yang membuat PNS DKI Jakarta menerima gaji lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.

Salah satu alasan mengapa gaji PNS DKI Jakarta paling tinggi dibanding daerah lainnya adalah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, gaji PNS tergantung dengan PAD setiap daerah.

Baca juga: Demokratisasi Pakan untuk Stabilkan Harga Pangan

PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingan dengan daerah lainnya. Realisasi PAD DKI Jakarta pada 2020 lalu mencapai Rp 37,41 triliun.

Sebagai daerah yang mempunyai PAD tinggi, besaran TKD di lingkungan Pemprov DKI pun tergolong cukup besar.

Seusai ketentuan, TKD diberikan setiap bulan kepada PNS yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, jabatan yang disetarakan jabatan Administrator/Pengawas, jabatan pelaksana, jabatan fungsional dan Calon PNS.

Baca juga: Bos Mitratel: Aksi Merger Operator Seluler Bawa Dampak Berkembangnya Industri Menara Telekomunikasi di RI

Gaji PNS DKI Jakarta 2022

Pada dasarnya, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia baik di pemerintah daerah, kementerian atau pun instansi lain besarannya sama. Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menurut PP tersebut, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia sesuai dengan golongannya. Gaji PNS golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Namun yang membedakan penghasilan PNS antar instansi satu dan lainnya adalah tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ini diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.

Untuk PNS di DKI Jakarta, besaran tunjangannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 12,1 Triliun

Besaran tunjangan dalam peraturan ini memang relatif besar dibandingkan PNS di instansi Pemda lain.

Berikut rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2022 dari golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Tabel gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Tabel gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tabel gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Tabel gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PNS DKI Jakarta serta rincian tunjangannya tahun 2022Shutterstock/Pramata Gaji PNS DKI Jakarta serta rincian tunjangannya tahun 2022

Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta 2022

Selain gaji pokok, PNS DKI Jakarta juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

TPP ini menjadi salah satu faktor yang membuat penghasilan PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya. Belum lagi jika ditambah dengan adanya tunjangan-tunjangan lain.
Adapun rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:

  • Teknis Ahli: Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000

Baca juga: Ini Dampaknya jika Indonesia Ngotot Beli Minyak Mentah dari Rusia

Sementara besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:

  • Keahlian Utama: Rp 33.030.000
  • Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Keahlian Madya: Rp 26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan.

Baca juga: Naik Turun Harga Pertalite dari Tahun ke Tahun Sejak Dirilis pada 2015

 

Selain TPP, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menduduki jabatan struktural juga mendapat tunjangan transportasi setiap bulannya. Besarannya bervariasi tergantung eselon dan tempat penugasan.

Tunjangan transportasi untuk pejabat Pemprov DKI diatur dalam Pergub 121 Tahun 2014 dan diubah dengan Pergub No 184 Tahun 2015. Pemberian tunjangan transportasi disesuaikan dengan grade berdasarkan lingkup wilayah kerja.

Grade 1 untuk tingkat provinsi, grade 2 tingkat wilayah administrasi dan kabupaten administrasi. Lalu grade 3 untuk tingkat wilayah kecamatan, dan grade 4 untuk tingkat wilayah kelurahan dan sekolah.

Bagi eselon III, grade paling rendah adalah grade 3. Berdasarkan aturan itu, tunjangan transportasi untuk pejabat eselon III besarannya adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan transportasi PNS Jakarta Grade 1: Rp 6.500.000
  • Tunjangan transportasi PNS Jakarta Grade 2: Rp 6.000.000
  • Tunjangan transportasi PNS Jakarta Grade 3: Rp 5.500.000

Baca juga: Harga Telur Naik hingga Rp 32.000 Per Kg, Kemendag Didesak Turun Tangan

Demikian informasi seputar gaji PNS DKI Jakarta serta tunjangannya. Gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dibandingan dengan gaji PNS daerah karena beberapa komponen penerimaan.

Gaji PNS DKI Jakarta serta rincian tunjangannya tahun 2022Shutterstock Gaji PNS DKI Jakarta serta rincian tunjangannya tahun 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com