PADANG, KOMPAS.com - Buntut kisruh gagalnya Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat pada 23 Juli 2022 lalu, sejumlah anggota Kadin yang tergabung dalam Tim Penyelamat Kadin Sumbar melayangkan somasi.
Somasi itu ditujukan ke Kadin Indonesia agar segera menunjuk careteker untuk mempersiapkan Musprov VII Kadin Sumbar.
"Kita layangkan surat somasi ke Kadin Indonesia untuk segera menunjuk carateker dan menyatakan kepengurusan Kadin Sumbar periode 2017-2022 telah berakhir," kata Ketua TPKS, Aim Zein kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022) di Padang.
Baca juga: Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat
Aim mengatakan kisruh berawal dari berakhirnya kepengurusan Kadin Sumbar pada 23 Mei 2022 lalu.
Pengurus yang lama gagal melaksanakan Musprov waktu itu sehingga masa kepengurusan diperpanjang hingga dua bulan mendatang.
"Sayangnya setelah diperpanjang hingga 23 Juli 2022, pengurus juga gagal melaksanakan Musprov karena Musprovnya dibatalkan Kadin Pusat," jelas Aim.
Baca juga: Kisruh Kadin Sumbar Berlanjut, Ketua Umum Diultimatum Cabut SK Pusat
Setelah itu keluar surat dari Kadin Indonesia yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Eka Setya yang menyatakan kepengurusan Kadin Sumbar masih sah hingga penyelenggaran Musprov Kadin pada 23 September 2022.
Surat itu dinilai menyalahi AD/ART karena tidak ada disebutkan masa jabatan kepengurusan Kadin bisa diperpanjang dan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum.
"Dalam AD/ART disebutkan bahwa jika masa jabatan sudah habis dan belum dilaksanakan Musprov maka Kadin Indonesia menunjuk carateker," kata Aim.
Baca juga: Kadin: Dunia Usaha Pasti Terdampak Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan
Selain untuk Kadin Indonesia, TPKS juga somasi Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh agar mundur secara baik-baik dari kepengurusan.
Selain itu Ramal juga diminta menyatakan permohonan maaf atas kesalahan mencatut nama-nama person dalam kepanitian tanpa konfirmasi.
"Kita juga minta Ramal membatalkan pelaksanaan Musprov dan menyerahkan ke carateker nantinya," jelas Aim.
Aim mengatakan jika somasi tersebut tidak digubris pihaknya yang terdiri dari 80 anggota Kadin Sumbar itu akan melayangkan gugatan hukum.
Baca juga: Kadin: Dunia Usaha Perlu Antisipasi Tantangan Global
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.