Sementara itu Wakil Ketua Kadin Sumbar periode 2017-2022, Sam Salam mengakui bahwa dalam ART Kadin pasal 23 ayat (1) menyebutkan Musprov dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
Jika jangka waktu kepengurusan Kadin Provinsi sudah habis namun Musprov belum terlaksana maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk Dewan Pengurus Sementara (carateker) untuk mempersiapkan Musprov.
"Memang dalam ART itu sangat dijelaskan harus ada carateker. Jadi kita berharap agar Kadin Indonesia bisa memperbaiki kekeliruannya dengan menunjuk carateker," kata Sam Salam.
Sam Salam berharap dengan ditunjuknya carateker akan memperbaiki kekeliruan organisasi yang terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.