Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kisruh Kepengurusan Kadin Sumbar, Berujung Somasi untuk Tunjuk "Carateker"

Kompas.com - 24/08/2022, 19:05 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Buntut kisruh gagalnya Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat pada 23 Juli 2022 lalu, sejumlah anggota Kadin yang tergabung dalam Tim Penyelamat Kadin Sumbar melayangkan somasi.

Somasi itu ditujukan ke Kadin Indonesia agar segera menunjuk careteker untuk mempersiapkan Musprov VII Kadin Sumbar.

"Kita layangkan surat somasi ke Kadin Indonesia untuk segera menunjuk carateker dan menyatakan kepengurusan Kadin Sumbar periode 2017-2022 telah berakhir," kata Ketua TPKS, Aim Zein kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022) di Padang.

Baca juga: Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat

Aim mengatakan kisruh berawal dari berakhirnya kepengurusan Kadin Sumbar pada 23 Mei 2022 lalu.

Pengurus yang lama gagal melaksanakan Musprov waktu itu sehingga masa kepengurusan diperpanjang hingga dua bulan mendatang.

"Sayangnya setelah diperpanjang hingga 23 Juli 2022, pengurus juga gagal melaksanakan Musprov karena Musprovnya dibatalkan Kadin Pusat," jelas Aim.

Baca juga: Kisruh Kadin Sumbar Berlanjut, Ketua Umum Diultimatum Cabut SK Pusat

Setelah itu keluar surat dari Kadin Indonesia yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Eka Setya yang menyatakan kepengurusan Kadin Sumbar masih sah hingga penyelenggaran Musprov Kadin pada 23 September 2022.

Surat itu dinilai menyalahi AD/ART karena tidak ada disebutkan masa jabatan kepengurusan Kadin bisa diperpanjang dan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum.

"Dalam AD/ART disebutkan bahwa jika masa jabatan sudah habis dan belum dilaksanakan Musprov maka Kadin Indonesia menunjuk carateker," kata Aim.

Baca juga: Kadin: Dunia Usaha Pasti Terdampak Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Selain untuk Kadin Indonesia, TPKS juga somasi Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh agar mundur secara baik-baik dari kepengurusan.

Selain itu Ramal juga diminta menyatakan permohonan maaf atas kesalahan mencatut nama-nama person dalam kepanitian tanpa konfirmasi.

"Kita juga minta Ramal membatalkan pelaksanaan Musprov dan menyerahkan ke carateker nantinya," jelas Aim.

Aim mengatakan jika somasi tersebut tidak digubris pihaknya yang terdiri dari 80 anggota Kadin Sumbar itu akan melayangkan gugatan hukum.

Baca juga: Kadin: Dunia Usaha Perlu Antisipasi Tantangan Global

 

Segera tunjuk caretaker

Sementara itu Wakil Ketua Kadin Sumbar periode 2017-2022, Sam Salam mengakui bahwa dalam ART Kadin pasal 23 ayat (1) menyebutkan Musprov dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Kadin Provinsi.

Jika jangka waktu kepengurusan Kadin Provinsi sudah habis namun Musprov belum terlaksana maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk Dewan Pengurus Sementara (carateker) untuk mempersiapkan Musprov.

"Memang dalam ART itu sangat dijelaskan harus ada carateker. Jadi kita berharap agar Kadin Indonesia bisa memperbaiki kekeliruannya dengan menunjuk carateker," kata Sam Salam.

Sam Salam berharap dengan ditunjuknya carateker akan memperbaiki kekeliruan organisasi yang terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com