JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR mencecar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Cen Sui Lan mempertanyakan kebijakan tarif ojol naik apakah sudah mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.
"Kita memikirkan kesanggupan masyarakat pak menteri, kita tahu semua naik harga tiket pesawat jadi tolong dipikirkan kembali harus dinaikan," kata Cen dalam rapat kerja dengan Kemenhub di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Tarif Ojol Naik mulai 29 Agustus, Simak Perinciannya
Cen juga mempertanyakan apakah Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait tarif ojol terbaru tersebut.
"Apakah sosialisasi itu sudah cukup?," tanya Cen.
Menanggapi hal tersebut, Menhub Budi mengatakan, pihaknya masih berdiskusi dengan para operator aplikasi dan melakukan riset terkait kemampuan masyarakat.
Ia memastikan, penyesuaian tarif ojol terbaru akan diumumkan pada 29 Agustus mendatang.
"Tarif ojek online masih empat hari lagi, jadi kita masih diskusi kita harus dengar operator, masyarakat kita lagi riset, pasti kita dengerin omongan Ibu Cen (Anggota Komisi V)," kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online. Tarif terbaru ini berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022.
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.