Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Harga BBM Subsidi, Menteri ESDM: Sedang Dikoordinasikan

Kompas.com - 24/08/2022, 22:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku belum bisa memastikan terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI yang dilakukan pada Rabu (24/8/2022), Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih dalam terkait opsi apa yang akan dilakukan kedepannya.

"Untuk harga BBM, kita sedang melakukan exercise, dan ini masih dilaksanakan dan dikoordinasikan di Kemenko Perekonomian," kata Arifin.

Baca juga: Naik Turun Harga Pertalite dari Tahun ke Tahun Sejak Dirilis pada 2015

Menurut dia, besaran kenaikan harga BBM belum diputuskan. Namun kisaran harga sudah dikaji. Dia mengatakan, rencana kenaikan harga BBM harus dikoordinasikan dengan matang bersama pihak terkait.

"Berapa yang akan naik harganya ini masuk exercise kita, tadi ada range sekian, dampak terhadap inflasi ini membutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait," jelas dia.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaikul Islam Ali mengungkapkan, sejauh ini rencana kenaikan harga BBM belum jelas. Menurut dia, jika harga BBM subsidi jenis Pertalite mengalami kenaikan 10 persen, akan mendorong inflasi kurang lebih 1,5 persen.

"Dalam hitung-hitungan kebijakan yang kita uji, kemampuan inflasi tidak boleh lebih dari hitung-hitungan kemampuan inflasi kita 7 persen, padahal kita cukup optimistis ekonomi tumbuh 5,3 persen dengan inflasi 3,3 persen, mustahil itu kalau tidak diguyur subsidi yang luar biasa. Analis menyatakan, harga minyak akan berhenti di 90 dollar AS per barrel," jelas Syaikul.

Baca juga: Sri Mulyani: Jika Harga BBM Pertalite-Solar Tak Naik, Subsidi Energi Bisa Bengkak Lagi Rp 198 Triliun

Syaikul menegaskan, subsidi BBM harus tetap ada. Dia menegaskan, kenaikan harga BBM (jika dilakukan), tidak serta merta pemerintah menghapus subsidi.

"Kenaikan harga BBM bukan berarti menghapus subsidi. Kenaikan 30 persen saja, di harga Rp 10.000 (Pertalite) itu juga masih subsidi. Pertalite kan harga keekonominannya Rp 17.000," ungkap dia.

Dia menekankan, subsidi harus diberikan tepat sasaran. Karena, subsidi pada hakikatnya adalah meningkatkan daya beli, bukan menurunkan harga barang.

"Karena hak setiap warga negara memperoleh barang dengan kualitas dan harga yang sama. Kewajiban negara agar orang yang tidak mampu memperoleh hak tersebut itulah subsidi," tegas dia.

Baca juga: Ini Jurus Erick Thohir Kurangi Impor BBM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+