KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jajaran menteri masih mengevaluasi rencana penyesuaian harga BBM Pertalite hingga 1-2 hari ke depan sebelum dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Terkait evaluasi (harga BBM naik) masih sedang dilakukan dalam 1-2 hari ini. Minggu ini akan kita laporkan ke Bapak Presiden,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).
Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah skema terkait perubahan kebijakan harga BBM Pertalite, agar kuota BBM Pertalite yang disubsidi pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun sesuai pagu APBN Tahun 2022.
Adapun belanja subsidi dan kompensasi yang dikucurkan pemerintah hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp 502,4 triliun, yang terdiri dari subsidi energi Rp 208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp 293,5 triliun.
Baca juga: Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?
Padahal, saat ini kuota subsidi pertalite hanya tersisa 6 juta kiloliter dari 23 juta kiloliter subsidi yang disepakati hingga akhir 2022. Dengan sisa kuota tersebut, pemerintah memperkirakan pertalite subsidi akan habis pada Oktober 2022
Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran subsidi dan kompensasi yang sebesar Rp 502 triliun di tahun ini bisa menambah Rp 198 triliun dari anggaran yang ditentukan apabila harga BBM tidak berubah.
"Kami perkirakan subsidi itu harus nambah lagi, bahkan bisa mencapai Rp 198 triliun, di atas Rp 502 triliun. Nambah, kalau tidak menaikkan (harga) BBM," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kontan.
Sri Mulyani menyebutkan, angka tersebut hanya menghitung dari subsidi Pertalite dan Solar sehingga angka bengkak subsidi tersebut masih asumsi kotor dan bisa jauh lebih besar.
Baca juga: Mendag Beberkan Biang Kerok Harga Telur Tembus Rp 31.000/Kg
"Itu untuk subsidi tadi Solar dan Pertalite saja. Saya belum menghitung elpiji. Elpiji dan listriknya sudah masuk yang kemarin di laporan semester (lapsem), yang kita sudah naikkan, saya tidak membuat exercise," kata Sri Mulyani.
Subsidi energi sendiri terakhir dinaikkan pada Juli menjadi Rp 502,4 triliun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 sebagai konsekuensi agar tidak menaikkan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik di tengah harga energi dunia yang melonjak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.