Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Gaji Brigjen Hendra Kurniawan | Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun

Kompas.com - 25/08/2022, 05:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?

Sosok Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan lagi-lagi jadi sorotan.

Nama Hendra banyak diperbincangkan setelah terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut-sebut mengintimidasi keluarga Brigadir J serta melarang pihak keluarga membuka peti jenazah saat jasad Yosua tiba di rumah duka di Jambi.

Jenderal bintang satu itu sempat dinonaktifkan dari jabatannya, lalu dicopot dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Terbaru, gaya hidup Brigjen Hendra Kurniawan jadi sorotan. Suami Seali Syah ini disebut bergaya hidup mewah karena kerap gonta-ganti mobil.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan pangkat Brigjen Pol, Hendra Kurniawan menyandang bintang 1 di pundaknya. Gaji polisi pokok per bulan yang diterimanya adalah paling kecil Rp Rp 3.290.500 dan paling besar Rp Rp 5.407.400.

Selengkapnya baca di sini

2. Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani Ingin Skemanya Diubah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.

Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN. Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujarnya.

Selengkapnya baca di sini

3. Tarif Ojol Naik mulai 29 Agustus, Simak Perinciannya

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com