Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bakrie & Brothers, Ini Sebabnya

Kompas.com - 25/08/2022, 11:22 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Bakrie.

Pembubaran dana pensiun tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie,

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, KDK tersebut terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2020.

"Pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk, dengan alasan pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya," kata dia dalam siaran pers, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: IFG Bakal Kelola Dana Pensiun BUMN, Ini Kata OJK

Ia menambahkan, dalam KDK Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tersebut ditetapkan juga Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie.

Adapun tim ikuiditas Dana Pensiun Bakrie terdiri dari Okder Pendrian sebagai ketua, serta Lufitasari Wibiyanti dan Mulyati sebagai anggota.

Ihsanuddin menyampaikan, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang.

Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Bakrie beralamat di Rasuna Office Park GOM 07- 08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Penyebab Minimnya Dana Pensiun di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com