Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Kenaikan Suku Bunga Acuan BI bagi Pengusaha hingga Perbankan

Kompas.com - 25/08/2022, 13:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dewan Gubernur BI periode Agustus 2022 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI sebanyak 25 basis poin atau 0,25 persen menjadi 3,75 persen.

Kenaikan suku bunga acuan BI berdampak terhadap semua pihak, baik masyarakat umum maupun sektor bisnis, perbankan, hingga pemerintah.

Lantas, apa saja dampak yang dirasakan oleh pengusaha, perbankan, dan pemerintah akibat kenaikan suku bunga acuan BI?

Baca juga: Suku Bunga BI Naik, Sinyal Kuat Kenaikan Harga BBM Subsidi

Dampak kenaikan suku bunga BI ke pengusaha

Ekonom Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, bagi pelaku usaha terutama UMKM yang membutuhkan pinjaman dari bank sebagai modal usaha akan semakin terbebani oleh suku bunga pinjaman yang semakin besar.

Padahal, pinjaman modal usaha ini biasanya digunakan oleh pelaku usaha untuk membeli bahan baku produksi. Dengan mahalnya bunga pinjaman, maka mereka akan semakin terbebani untuk biaya produksinya.

"Kalau pinjaman baru bunganya akan meningkat, beban biaya produksinya berarti akan lebih mahal," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Oleh karenanya, kenaikan suku bunga acuan BI ini akan berdampak ke keberlangsungan sektor usaha terutama usaha kecil dan menengah.

"Kenaikan suku bunga juga perlu dicermati efeknya terhadap beban pembayaran bunga yang ditanggung masyarakat dan pelaku usaha," ucap Bhima.

Dampak kenaikan suku bunga BI ke perbankan

Bhima menjelaskan, kenaikan suku bunga BI akan mempengaruhi pertumbuhan kredit perbankan, baik itu kredit kendaraan, kredit usaha, hingga kredit kepemilikan rumah (KPR).

Pasalnya, kenaikan BI rate ini akan diikuti oleh kenaikan bunga kredit bank di mana semakin besar suku bunga kredit maka akan menyurutkan keinginan masyarakat untuk mengambil kredit di bank.

Terlebih, setelah pandemi Covid-19, banyak nasabah yang masih terkendala dalam pelunasan kredit meskipun telah diberikan program relaksasi dari pemerintah.

Hal ini tentu akan semakin mempersulit debitur-debitur tersebut sehingga berpotensi untuk menaikkan kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan.

"Kalau bunga acuannya naik, maka pertumbuhan kreditnya akan terganggu. Risiko NPL-nya akan naik," kata Bhima.

Selain itu, perbankan juga harus menanggung cost of fund dari kenaikan suku bunga deposito yang ikut naik karena kenaikan suku bunga acuan BI. Padahal produk deposito ini merupakan salah satu sumber pendapatan perbankan.

"Itulah yang membuat semakin cepat bank menyesuaikan suku bunga pinjamannya. Jadi waktu bunga acuan turun, bank relatif lambat menyesuaikan bunga kredit turun, tapi kalau BI menaikkan suku bunga 25 bps saja bank akan cepat merespons menaikkan suku bunga pinjaman," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com