Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Harta Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU

Kompas.com - 25/08/2022, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen yang viral videonya karena telah menganiaya seorang wanita di SPBU, Palembang, Sumatera Selatan, kini kabar terbarunya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan di Twitter pun, cuitan DPRD menjadi trending hingga cuitan ini dibagikan sebanyak 14.800 pengguna di sosial media tersebut.

Lantas berapa kekayaan Syukri Zen?

Berdasarkan data dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 31 Desember 2021, kekayaan politikus dari Partai Gerindra ini mencapai Rp 3 miliar lebih.

Baca juga: Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Tak Dibantu Gerindra, Malah Akan Dipecat dan Diganti

Harta tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan sebesar Rp 2,3 miliar. Salah satu tanah dan bangunan yang dimilikinya merupakan warisan. Kemudian tanah seluas 80.000 meter persegi berupa hibah.

Berikutnya, Syukri Zen memiliki sejumlah harta kendaraan pribadi mulai motor, mini bus, dan mobil yang ditotal mencapai Rp 393 juta.

Harta bergerak lainnya mencapai Rp 332,5 juta. Lalu ada dana kas dan setara kas sebesar Rp 500.000. Hingga pada tahun tersebut, Syukri Zen tidak memiliki utang.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Usai Kasusnya Viral, Korban Sudah Lapor 20 Hari Lalu

Korban dianiaya karena tak mau antreannya di SPBU dipotong pelaku

Aksi penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang ini viral di media sosial dan videonya diunggah @thata0298. Narasi dalam video yang diunggah itu disebutkan, semula pemilik mobil Honda CRV dengan pelat nopol BG 7 UB tersebut memotong antrean saat hendak mengisi BBM di SPBU.

Namun, si pengunggah video @thata0298 menjelaskan, dia yang ketika itu sedang bersama ibunya tidak memberikan jalan kepada pemilik mobil. Akibatnya, Anggota DPRD Kota Palembang tersebut langsung turun dari mobil hingga terjadi keributan dan menganiaya korban.

Baca juga: Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?

Anggota DPRD Palembang penganiaya wanita di SPBU jadi tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) akhirnya bergerak menangkap Syukri Zen di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokahmad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Syukri sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban.

"Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan," kata Ngajib saat memberikan keterangan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com