Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Kepercayaan Pasar, Asosiasi Fintech Serukan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 26/08/2022, 06:51 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi perlindungan data pribadi pada industri financial technology (fintech) masih menjadi hal yang krusial.

Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Asosiasi Fintech (Aftech) Pandu Patria Sjahrir mengatakan, saat ini fintech sudah mulai fokus pada kepercayaan pasar, tata kelola, isu kecurangan (fraud), dan perlindungan data.

"Karena bakal ada Undang-undang juga kan soal data privacy yang bakal keluar sebentar lagi itu juga penting," kata dia kepada awak media, Kamis (25/8/2022).

Ia menekankan, yang penting dari penerapan bisnis fintech, khususnya dompet digital yang saat ini merupakan produk yang diminati, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Data Penting Jasa Marga Diduga Bocor, Manajemen Pastikan Bukan Data Pelanggan

Tingkatkan teknologi keamanan

Terkait dengan kebocoran data yang sedang marak beberapa waktu belakangan, Pandu mengatakan, industri fintech akan selalu meningkatkan teknologi keamanan yang ada.

Tujuannya, agar pemain industri fintech tidal mengalami gangguan sistem keamanan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

"Mindset-nya satu, menjaga kepercayaan masyarakat," tegas dia.

Baca juga: Soal Data 26 Juta Pelanggan Indihome, Telkom: Harganya Rp 470.000, Hanya Data Browsing History

UU Perlindungan Data untuk proteksi pelanggan dari fraud

Dengan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang akan keluar, Pandu percaya, hal ini akan membantu fintech untuk menjaga dan memproteksi data di tengah-tengah masyarakat.

"Concern utama saya itu terkait isu fraud. Fraud itu banyak sekali. Belum lagi nanti isu soal investasi bodong, itu semua menyangkut fintech. Nanti ada juga isu digital banking pasti tentang loan yang jelek, loan yang baik. Bagaimana cara treat itu. At the end, jaga kepercayaan masyarakat," urai dia.

Baca juga: Data 17 Juta Pelanggan PLN Diduga Bocor, Kominfo Panggil Manajemen

RUU Perlindungan Data disahkan September 2022

Sebagai informasi, RUU PDP yang sempat beberapa kali tertunda finalisasinya, ditargetkan akan disahkan pada pertengahan September 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari. Menurut dia, saat ini Komisi I DPR RI tengah menggelar sejumlah rapat untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP.

"Hari ini (Senin) akan melanjutkan pembahasan RUU PDP. Semoga pertengahan September (2022) bisa selesai," ujar Kharis ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Bank Indonesia Akui Diretas, Kena Serangan Ransomware, Data Kritikal Dipastikan Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com