Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 71 Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi pada Agustus 2022

Kompas.com - 26/08/2022, 13:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kembali menemukan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Agustus 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi 71 entitas ilegal tersebut. Selanjutnya, SWI akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca juga: OJK: Moratorium Izin Fintech P2P Lending Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan

Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

Tongam menyebut, meskipun telah ribuan ditutup, praktik pinjol di masyarakat tetap marak.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi (SWI) menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tutur dia.

Baca juga: Pengalaman Menjajal Layanan Telepon 157 OJK untuk Cek Pinjol Ilegal

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Togam berpesan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Dulu Andalkan Pinjol untuk Modal, Seniman Ini Dapat Bantuan Mesin Laser Ukir dari Sandiaga Uno

Daftar 71 pinjol ilegal yang diblokir SWI

Berikut ini adalah daftar 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir oleh SWI pada Agustus 2022.

1. Selamat meminjam —— Pinjaman untuk keuangan anda

2. Selamat Meminjam

3. Uang Tunai Pinjaman

4. Tunai Plus

5. Dana Cerdik

6. Pinjaman Bantuan

7. Pinjaman Credit

8. rupiahku

9. Hiu Dana

10. Pohon Duit

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com