Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 29 Agustus, Cek Tarif Ojol Termurah dan Termahal

Kompas.com - 26/08/2022, 14:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online (ojol) pada 4 Agustus 2022 lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan ini berlaku 25 hari setelah ditetapkan yaitu 29 Agustus mendatang dan telah memuat rincian tarif ojol per Km yang dibagi berdasarkan zonasi.

Baca juga: Sederet Dampak Kenaikan Tarif Ojol: Inflasi Tinggi hingga Tambah Macet

Tiga zonasi tarif ojol 2022

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Dalam Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat tiga zonasi penerapan tarif ojek online, yaitu:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Lantas, berapa tarif ojek online termurah?

Berdasarkan aturan baru Kemenhub, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.

Sementara tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.

Baca juga: Asosiasi Driver Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojek Online Terbaru

Daftar tarif ojol

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca juga: Dicecar Anggota Komisi V soal Tarif Ojol Naik, Menhub: Kita Masih Diskusi dengan Operator

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com