KOMPAS.com - Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu topik yang kerap memunculkan pertanyaan di benak publik.
Meski nama dua instansi tersebut sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, namun bisa jadi masih ada yang belum tahu perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Terlebih, sebagian masyarakat ada yang saat ini hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.
Baca juga: Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?
Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan apakah sama?
Itulah salah satu pertanyaan yang juga kerap mencuat terkait kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di kalangan pembaca.
Karena itu, artikel ini akan menjawab hal tersebut dengan mengulas informasi seputar perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign secara Online
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Sebagian ketentuan dalam UU BPJS turut diubah dengan peraturan sapu jagat yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam Pasal 1 UU BPJS, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Baca juga: Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Dalam hal ini, tidak ada perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari sisi definisi kepesertaannya.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah BPJS PBI ke Mandiri 2022
Artinya, semua orang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Praktis, sebenarnya kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib dimiliki.
Sesuai ketentuan tersebut, seharusnya tidak boleh hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.
Lebih lanjut, Pasal 5 regulasi tersebut menegaskan, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. Adapun BPJS sebagaimana dimaksud adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.