KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan pernyataan resmi terkait kekalahan perkara hukum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya Budi Said.
Anggota holding perusahaan tambang milik negara MIND ID itu pun bakal menyiapkan strategi untuk menghadapi putusan tersebut. Antam berkukuh, perusahaan telah memenuhi semua kewajibannya.
Antam menegaskan, pihaknya sudah menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia dengan Budi Said.
Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan pihaknya memutuskan tidak membayar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan Budi Said.
Baca juga: Beda-beda Harga BBM Jika Tak Disubsidi, Versi Jokowi dan Para Menteri
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), tertanggal Jumat, 26 Agustus 2022.
Dia juga menambahkan bahwa Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan.
Syarif mengatakan nilai yang dibayarkan telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Menanggapi putusan MA yang memenangkan Budi Said dalam gugatan, lanjut Syarif, Antam tetap akan menghormati putusan yang diberikan dan menempuh langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Kualitas BBM Malaysia Ungguli Pertalite dan Lebih Murah, Kok Bisa?
"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Syarif.
Sebagaimana diketahui, MA memutuskan menghukum Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp 817,4 miliar atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.