Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Kasasi, Antam Menolak Bayar 1 Ton Emas ke Pengusaha Surabaya

Kompas.com - 28/08/2022, 07:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan pernyataan resmi terkait kekalahan perkara hukum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya Budi Said.

Anggota holding perusahaan tambang milik negara MIND ID itu pun bakal menyiapkan strategi untuk menghadapi putusan tersebut. Antam berkukuh, perusahaan telah memenuhi semua kewajibannya.

Antam menegaskan, pihaknya sudah menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia dengan Budi Said.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan pihaknya memutuskan tidak membayar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan Budi Said.

Baca juga: Beda-beda Harga BBM Jika Tak Disubsidi, Versi Jokowi dan Para Menteri

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), tertanggal Jumat, 26 Agustus 2022.

Dia juga menambahkan bahwa Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan.

Syarif mengatakan nilai yang dibayarkan telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Menanggapi putusan MA yang memenangkan Budi Said dalam gugatan, lanjut Syarif, Antam tetap akan menghormati putusan yang diberikan dan menempuh langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Kualitas BBM Malaysia Ungguli Pertalite dan Lebih Murah, Kok Bisa?

"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Syarif.

Kronologi Antam digugat 1 ton emas

Sebagaimana diketahui, MA memutuskan menghukum Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp 817,4 miliar atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

“Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI.

Dalam laman resmi MA, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Baca juga: Bak Bumi dan Langit, Membandingkan Laba Pertamina Vs Petronas Malaysia

Dalam putusan itu juga disebutkan, amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021 lalu. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817,4 miliar kepada Budi Said.

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat. Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com