KOMPAS.com – Syarat perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Dalam aturan perjalanan terbaru, vaksin dosis ketiga (booster) menjadi syarat wajib.
Sejalan dengan itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Peraturan perjalanan terbaru selengkapnya termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022
Regulasi terkait syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku sebagai pedoman syarat naik pesawat, kereta api, penyeberangan, kapal laut, hingga perjalanan darat.
Terdapat sejumlah ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN, meliputi:
Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline
Dalam aturan perjalanan terbaru, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan perjalanan terbaru juga mewajibkan setiap PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Cek Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini
Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Check In Online Lion Air lewat HP Tanpa Harus Antre di Bandara
Adapun PPDN yang telah memenuhi syarat perjalanan dalam negeri tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagaimana dengan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi? PPDN tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Artinya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Ini Cara Check In Online Citilink Tanpa Perlu Antre di Bandara
Ketentuan syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Cek Tarif dan Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.