Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembelian 7 Ton Emas oleh Konglomerat Surabaya ke Antam yang Berujung Perselisihan

Kompas.com - 28/08/2022, 11:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan pernyataan resmi terkait kekalahan perkara hukum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya Budi Said.

Anggota holding perusahaan tambang milik negara MIND ID itu pun bakal menyiapkan strategi untuk menghadapi putusan tersebut. Antam berkukuh, perusahaan telah memenuhi semua kewajibannya.

Antam menegaskan, pihaknya sudah menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia dengan Budi Said.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan pihaknya memutuskan tidak membayar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan Budi Said.

Baca juga: Kalah Kasasi, Antam Menolak Bayar 1 Ton Emas ke Pengusaha Surabaya

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), tertanggal Jumat, 26 Agustus 2022.

Dia juga menambahkan bahwa Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan.

Syarif mengatakan nilai yang dibayarkan telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Kronologi lengkap

Dikutip dari Tribun Surya, Minggu (28/8/2022), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni. Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Eksi Anggraeini pun di kemudian hari di tetapkan jadi terdakwa setelah menjalani proses hukum. 

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur dan tidak pernah menawarkan diskon harga. 

Baca juga: Mengenal Dinar Dirham, Mata Uang Jadul yang Kini Jadi Alat Investasi

Gugat ke pengadilan

Karena merasa ditipu, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com