JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk cenderung bergerak turun selama sepekan ini. Pada awal pekan harga emas Antam sebesar Rp 971.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 964.000 per gram, atau turun Rp 7.000 selama sepekan.
Begitu pula pada harga buyback atau harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangannya. Awal pekan harga buyback sebesar Rp 837.000 per gram dan kini menjadi Rp 829.000 per gram, atau turun Rp 8.000 dalam sepekan ini.
Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan yakni pada Senin (22/8/2022) sebesar Rp 971.000 per gram, lalu turun Rp 3.000 menjadi dibanderol sebesar Rp 968.000 per gram pada Selasa (23/8/2022).
Kemudian di Rabu (24/8/2022) harga emas Antam sempat naik Rp 4.000 menjadi sebesar Rp 972.000 per gram. Adapun besaran harga emas Antam itu ternyata bertahan pada perdagangan Kamis (25/8/2022) dan Jumat (26/8/2022).
Baca juga: IHSG Sepekan Turun 0,52 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI jadi Rp 9.315 Triliun
Kendati demikian, tren berbalik seiring dengan harga emas Antam anjlok Rp 8.000 pada Sabtu (27/8/2022) menjadi dibanderol sebesar Rp 964.000 per gram, dan besaran harga ini bertahan di Minggu (28/8/2022).
Sementara pada pergerakan buyback selama sepekan, secara rinci yakni pada Senin seharga Rp 837.000 per gram, lalu turun Rp 4.000 menjadi Rp 833.000 per gram di Selasa. Namun berbalik naik Rp 4.000 pada Rabu menjadi seharga Rp 837.000 per gram, di mana besaran harga itu bertahan hingga Jumat.
Namun, pada perdagangan Sabtu harga buyback emas Antam turun Rp 8.000 menjadi Rp 829.000, yang kemudian harga itu bertahan pada perdagangan Minggu.
Adapun perlu diketahui, bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga harga di gerai lainnya mungkin saja berbeda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Kronologi Pembelian 7 Ton Emas oleh Konglomerat Surabaya ke Antam yang Berujung Perselisihan
Sedangkan untuk harga buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sebagai informasi, harga yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (28/8/2022):
Baca juga: Berapa Harga Asli Pertalite hingga Elpiji Tanpa Disubsidi?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.