Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kalah Kasasi, Antam Menolak Bayar 1 Ton Emas | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka

Kompas.com - 29/08/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Kalah Kasasi, Antam Menolak Bayar 1 Ton Emas ke Pengusaha Surabaya

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan pernyataan resmi terkait kekalahan perkara hukum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya Budi Said.

Anggota holding perusahaan tambang milik negara MIND ID itu pun bakal menyiapkan strategi untuk menghadapi putusan tersebut. Antam berkukuh, perusahaan telah memenuhi semua kewajibannya.

Antam menegaskan, pihaknya sudah menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia dengan Budi Said.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan pihaknya memutuskan tidak membayar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan Budi Said.

Kenapa Antam menolak membayar crazy rich Surabaya itu? Simak di sini

2.  Beda-beda Harga BBM Jika Tak Disubsidi, Versi Jokowi dan Para Menteri

Rencana kenaikan harga BBM jenis Pertalite di Indonesia menuai polemik. Harga BBM dengan oktan 90 atau RON 90 ini dinilai perlu disesuaikan karena adanya kenaikan harga minyak dunia sehingga membebani APBN.

Naiknya harga Pertalite yang dijual Pertamina berpotensi membuat angka inflasi meninggi.

Di beberapa daerah, antrean mendapatkan BBM subdidi dikabarkan sampai mengular. Sejauh ini, meski harga minyak dunia melonjak, pemerintah masih menahan harga Pertalite. Sebab, pemerintah masih memberikan subsidi pertalite.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta para menterinya untuk melakukan kalkulasi cermat sebelum akhirnya memutuskan menaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

Selengkapnya baca di sini

3. Hindari Sanksi, Ini 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN

PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar. Pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh meter PLN tidak ada masalah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com