Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Pesawat mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

Kompas.com - 29/08/2022, 07:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Baca juga: 10 Hari Usai Jokowi Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Apa Saja yang Sudah Dilakukan Pemerintah?

Nur Isnin mengatakan, selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya.

Adapun syarat naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 sebagai berikut:

  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Nur Isnin mengatakan, jika persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Nur Isnin menambahkan, aturan baru imi dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perint,is termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.

Ia juga mengatakan, selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.

"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Kuota Pertalite Habis September, Solar Habis Oktober

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com