Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Perusahaan Modal Ventura PT Techno Venture Business Synergy

Kompas.com - 29/08/2022, 08:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Techno Venture Business Synergy.

Pencabutan perusahaan modal ventura PT Techno Venture Business Synergy dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.05/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Cek Daftar Pinjol Ilegal dan Legal yang Dirilis OJK per Agustus 2022

"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam siaran pers, dikutip Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha dan debitor maupun seluruh kreditor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, perusahaan harus melaksanakan proses pengembalian barang jaminan apabila ada atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan debitor yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.

Ihsanuddin menambahkan, perusahaan modal ventura memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan debitor mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan debitor.

Terakhir, perusahaam modal ventura harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan," tutup dia.

Sebagai informasi, perusahaan modal ventura PT Techno Venture Business Synergy yang beralamat di Jl. Raya Kebayoran Lama No. 80 B-02, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11540.

Baca juga: OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Mashill Internasional Finance

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+