Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tarif Ojol Batal Naik, Ini Respons Asosiasi Pengemudi Ojek Online

Kompas.com - 29/08/2022, 08:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyambut baik penundaan kenaikan tarif ojek online yang mestinya berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Ia mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian terkait pengaturan tarif ojek online.

"Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami," kata Igun saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Igun mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar pemberlakuan tarif baru ojek online ditunda.

Baca juga: Kembali Batalkan Kenaikan Tarif Ojol, Ini Pertimbangan Kemenhub

Alasannya, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor No.KP 564 tahun 2022 belum mewakili para pengemudi ojek online, khususnya di wilayah Jabodetabek.

"Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 hanya memfasilitasi kenaikan tarif ojol per kilometer pada daerah Jabodetabek saja, kami keberatan atas hal ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Igun meminta agar Kemenhub melakukan kajian untuk menerbitkan regulasi baru dengan memberi wewenang kepada pemerintah daerah/provinsi menentukan tarif ojek daring dengan melibatkan asosiasi di daerah masing-masing.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+