Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43

Kompas.com - 29/08/2022, 11:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 telah dibuka pada Minggu (28/8/2022). Dengan demikian, bagi yang berminat mengikuti program Prakerja ini, bisa mulai mendaftarkan terlebih dahulu akunnya.

Namun bagi pendaftar yang sudah memiliki akun namun tidak lolos gelombang sebelumnya, bisa kembali mengklik "Gabung Gelombang".

"Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob! Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik 'Gabung Gelombang' sekarang. Buat kamu yang belum daftar segera daftar via web prakerja.go.id," tulis Manajemen Kartu Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Perlu diketahui, peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43 bakal mendapat insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Insentif diberikan usai menyelesaikan pelatihan.

Baca juga: Rupiah Melemah ke Rp 14.856 Per Dollar AS Setelah Pidato Bos The Fed

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 43

Ingin mengikuti sekaligus lolos seleksi Kartu Prakerja, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai berikut:

- WNI berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Baca juga: Uang Pensiun Anggota DPR Jadi Sorotan, Susi Pudjiastuti: Menteri Juga Tidak Perlu Diberi

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 43

Cara mendaftar Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah membuat akun Kartu Prakerja:

- Buka browser di HP atau laptop Anda. Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password. Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "Ulangi Password", kemudian klik Daftar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com