Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43

Kompas.com - 29/08/2022, 11:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Ketika tahap pembuatan akun selesai maka langkah selanjutnya masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja.

Baca juga: Jokowi: Soal Ekonomi Digital, Kita Tidak Ketinggalan Amat

Adapun cara pendaftarannya sebagai berikut:

- Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir.

- Klik "Lanjutkan", lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai.

- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

- Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

- Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya verifikasi nomor HP. Kemudian klik "Kirim".

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik "Verifikasi".

- Isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi Anda. Isi sampai selesai. Jika sudah selesai klik "Oke".

- Setelah itu, calon peserta harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa terpilih menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Watsons Gelontorkan Rp 5,95 Triliun untuk Transformasi Rantai Pasok

- Caranya dengan klik "Mulai Sekarang".

- Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang.

- Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung". Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 selesai.

Untuk mengetahui pengumuman seleksi lolos Kartu Prakerja Gelombang 43, calon peserta bisa memantau dashboard secara berkala.

Baca juga: Suku Bunga BI Naik, Ini Dampak Positif dan Negatifnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com