JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan kartu kredit pemerintah (KKP) domestik pada Senin (29/8/2022) dan efektif diimplementasikan mulai 1 September 2022.
KKP domestik adalah fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Penerbitan KKP Domestik pada tahap awal dilakukan oleh Himpinan Bank Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN. Ke depan akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap.
Baca juga: Erick Thohir Targetkan 50.000 UMKM Go Digital pada 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta BI dan Himbara untuk mengawal seluruh kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah agar segera menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP) domestik.
"Mengenai KKP domestik, saya minta Pak Gubernur BI kemudian perbankan terutama Himbara betul-betul mendampingi, mengawal, baik kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, untuk segera masuk ke platform ini," ujarnya saat peluncuran kartu kredit pemerintah domestik dan QRIS antarnegara, Senin (29/8/2022).
KKP Domestik ini dikembangkan menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri. Dengan mengadopsi QRIS inilah maka proses transaksi pemerintah menggunakan KKP domestik dapat lebih cepat.
"Mungkin dulu pembayarannya mundur-mundur dengan kartu kredit ini mestinya begitu transaksi langsung bayarnya masuk ke rekening kita," ucapnya.
Baca juga: Jokowi: Soal Ekonomi Digital, Kita Tidak Ketinggalan Amat
Jokowi harap penggunaan KKP domestik ini dapat dibelanjakan untuk produk-produk buatan dalam negeri bukan produk impor. Hal ini agar belanja pemerintah dapat membantu menstimulus ekonomi di dalam negeri.
"Jangan sampai, saya sudah pesan betul, sangat lucu sekali, sangat bodoh sekali kalau uangnya yang dikumpulkan oleh pemerintah, baik dari pajak dan PNBP masuk menjadi APBN dan APBD kemudian belanjanya produk-produk impor," tegas Jokowi.
Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik, Serikat Pekerja Angkutan: Kami Minta Potongan Aplikator Jadi 10 Persen
Selain dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS, KKP Domestik juga dapat memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti Toko Daring.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.