JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, mengenai target penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji masih menunggu instruksi dari kabinet menteri terkait.
Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum bisa menentukan kapan BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang berhak menerima. "(Penyaluran subsidi gaji) menunggu arahan kabinet," ujar Dita kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Sementara terkait petunjuk teknis (juknis) penyaluran subsidi gaji dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK), mengacu pedoman umum pelaksanaan BSU yang bentuknya Permenaker.
Baca juga: Subsidi Gaji 2022 Rp 600.000 Akan Disalurkan ke 16 Juta Pekerja
Jadi untuk juknis BSU tahun ini, lanjut Dita, masih dalam pembahasan oleh Dirjen PHI-JSK Kemenaker. Lantaran masih mempertimbangkan apakah menggunakan skema BSU terdahulu atau butuh revisi.
"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," jelasnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi covid-19.
Baca juga: Sektor Ketenagakerjaan Mulai Pulih, Subsidi Gaji Jadi Disalurkan?
Sri Mulyani bilang, penyaluran BSU ini sesuai instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun pekerja yang mendapatkan subsidi gaji memiliki pendapatan sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," katanya melalui keterangan pers.
Total anggaran subsidi gaji ini, pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 9,6 triliun. "Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Menaker Masih Godok Skema Bantuan Subsidi Gaji 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.