Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Disalurkan? Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 29/08/2022, 18:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, mengenai target penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji masih menunggu instruksi dari kabinet menteri terkait.

Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum bisa menentukan kapan BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang berhak menerima. "(Penyaluran subsidi gaji) menunggu arahan kabinet," ujar Dita kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Sementara terkait petunjuk teknis (juknis) penyaluran subsidi gaji dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK), mengacu pedoman umum pelaksanaan BSU yang bentuknya Permenaker.

Baca juga: Subsidi Gaji 2022 Rp 600.000 Akan Disalurkan ke 16 Juta Pekerja

Jadi untuk juknis BSU tahun ini, lanjut Dita, masih dalam pembahasan oleh Dirjen PHI-JSK Kemenaker. Lantaran masih mempertimbangkan apakah menggunakan skema BSU terdahulu atau butuh revisi.

"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," jelasnya.

Subsidi Gaji Akhirnya Jadi Disalurkan

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi covid-19.

Baca juga: Sektor Ketenagakerjaan Mulai Pulih, Subsidi Gaji Jadi Disalurkan?

Sri Mulyani bilang, penyaluran BSU ini sesuai instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun pekerja yang mendapatkan subsidi gaji memiliki pendapatan sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," katanya melalui keterangan pers.

Total anggaran subsidi gaji ini, pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 9,6 triliun. "Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Menaker Masih Godok Skema Bantuan Subsidi Gaji 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com