Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ingin Biaya Pensiunan PNS Daerah Tak Lagi Ditanggung Pemerintah Pusat

Kompas.com - 29/08/2022, 20:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin memisahkan antara kewajiban pembayaran pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pusat dengan daerah. Saat ini pembayaran iuran pensiunan PNS daerah masih ditanggung pemerintah pusat.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, setiap tahunnya pensiunan PNS ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, PNS daerah diangkat oleh pemerintah daerah (pemda), yang berarti seharusnya biaya pensiunan ditanggung oleh pemberi kerja.

"Pensiunan PNS itu semuanya ditanggung pemerintah pusat, walaupun PNS-nya diangkat daerah. Fair (adil) enggak? Kalau di akuntansi, itu siapa yang mendapatkan jasa seseorang dialah yang menanggung bebannya," ujarnya dalam diskusi dengan media di Kantor Kemenkeu, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Sri Mulyani Ulang Tahun, Netizen Malah Bahas Pensiunan PNS...

"Jadi pemerintah pusat menanggung jasa PNS di pusat. Lalu PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya, ya pemda. Jadi yang harus menanggung yah pemda seharusnya," lanjut Isa.

Ia menjelaskan, rencana pemisahan anggaran pensiunan PNS pusat dan PNS daerah ini masih dalam kajian. Rencana ini juga sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Kemenkeu untuk memisahkan beban biaya pensiunan PNS.

"BPK minta kami untuk mulai identifikasi berapa yang jadi kewajiban pemerintah pusat dan yang jadi kewajiban pemerintah daerah berapa," kata dia.

Isa menyebut, dalam lima tahun terakhir besaran kewajiban pemerintah pusat untuk membayar pensiunan PNS terus bertambah. Pada 2022 diperkirakan sebesar Rp 119 triliun, di 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, 2020 sebanyak Rp 104,97 triliun, 2019 sebanyak Rp 99,75 trilun, dan 2018 sebesar Rp 90,82 triliun.

Baca juga: Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani Terkait Pensiunan PNS Bebani APBN

Menurutnya, rencana pemisahan anggaran pensiunan PNS pusat dan PNS daerah ini masih dalam kajian, juga dikarenakan skema pembayaran pensiun yang masih diterapkan saat ini adalah pay as you go, di mana pemerintah berencana mengubahnya menjadi fully funded.

Pemerintah selama ini menggunakan skema pay as you go, yang mana biaya pensiunan akan disiapkan setelah PNS tersebut pensiun dan dibayarkan setiap bulannya yang secara penuh ditanggung oleh APBN.

"Saat ini kami melihat bahwa belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” ungkap Isa.

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tengah mengkaji perubahan pembiayaan dana pensiun menjadi fully funded, di mana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja. Nantinya, ketika PNS tersebut memasuki usai pensiun, pembayaran dana pensiunan tak lagi dibebankan ke APBN.

"Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang,” pungkasnya.

Baca juga: Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani Ingin Skemanya Diubah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com