JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, rokok adalah produk yang legal, tetapi masuk dalam golongan tidak normal.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Dukungan 59 Organisasi Massa (Ormas) pada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau untuk Kendali Konsumsi, Senin (29/8/2022).
"Maka (rokok) perlu dikenai cukai, ini sebagai bentuk perlindungan pada konsumen. Jadi perlindungan konsumen kepada produk tidak normal seperti rokok ini adalah dengan cukai dan harga tinggi," kata dia.
Baca juga: Tekan Perokok Anak, Cukai Rokok Harus Dinaikkan?
Menurut Tulus, kenaikan cukai hasil tembakau nantinya tidak akan bepengaruh banyak terhadap industri rokok. Sebab, yang mematikan industri dan buruh adalah mekanisasi atau penggunaan alat produksi oleh industri rokok besar.
"Sehingga para buruh diganti perannya," tegas dia.
Lebih lanjut, Tulus bilang, cukai merupakan instrumen yang paling efektif untuk pengendalian konsumsi rokok. Namun demikian, untuk membuat kebijakan ini berjalan efektif, diharapkan tidak ada lagi diskon harga untuk industri rokok.
"Cukai rokok juga akan efektif jika diikuti dengan larangan penjualan (rokok) batangan atau ketengan," urai dia.
Berdasarkan data yang dimiliki, Tulus menyebut, konsumsi rokok dan tembakau pada masyarakat menempati posisi nomor dua setelah pengeluaran untuk makanan dan minuman jadi.
Posisi kedua tersebut, berada di atas kebutuhan lain seperti sayur-mayur, kelompok protein hewani, dan buah-buahan.
"Jadi ini memang memicu inflasi karena konsumsinya sangat tinggi untuk rumah tangga miskin, tapi justru ini perlu dilindungi agar mereka tidak terpenjara oleh konsumsi rokok yang sangat tinggi," ujar dia.
"Untuk masyarakat miskin, sudah minta subsidi BPJS, malah (uangnya) digunakan untuk merokok, ini yang salah kaprah dari pola konsumsi masyarakat," pungkas dia.
Baca juga: Kemenperin: KIta Berharap Kenaikan Cukai Rokok Ditunda
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.