Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YKLI Sebut Cukai dan Harga Rokok Harus Tinggi, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/08/2022, 11:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, rokok adalah produk yang legal, tetapi masuk dalam golongan tidak normal.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Dukungan 59 Organisasi Massa (Ormas) pada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau untuk Kendali Konsumsi, Senin (29/8/2022).

"Maka (rokok) perlu dikenai cukai, ini sebagai bentuk perlindungan pada konsumen. Jadi perlindungan konsumen kepada produk tidak normal seperti rokok ini adalah dengan cukai dan harga tinggi," kata dia.

Baca juga: Tekan Perokok Anak, Cukai Rokok Harus Dinaikkan?

Menurut Tulus, kenaikan cukai hasil tembakau nantinya tidak akan bepengaruh banyak terhadap industri rokok. Sebab, yang mematikan industri dan buruh adalah mekanisasi atau penggunaan alat produksi oleh industri rokok besar.

"Sehingga para buruh diganti perannya," tegas dia.

Lebih lanjut, Tulus bilang, cukai merupakan instrumen yang paling efektif untuk pengendalian konsumsi rokok. Namun demikian, untuk membuat kebijakan ini berjalan efektif, diharapkan tidak ada lagi diskon harga untuk industri rokok.

"Cukai rokok juga akan efektif jika diikuti dengan larangan penjualan (rokok) batangan atau ketengan," urai dia.

Berdasarkan data yang dimiliki, Tulus menyebut, konsumsi rokok dan tembakau pada masyarakat menempati posisi nomor dua setelah pengeluaran untuk makanan dan minuman jadi.

Posisi kedua tersebut, berada di atas kebutuhan lain seperti sayur-mayur, kelompok protein hewani, dan buah-buahan.

"Jadi ini memang memicu inflasi karena konsumsinya sangat tinggi untuk rumah tangga miskin, tapi justru ini perlu dilindungi agar mereka tidak terpenjara oleh konsumsi rokok yang sangat tinggi," ujar dia.

"Untuk masyarakat miskin, sudah minta subsidi BPJS, malah (uangnya) digunakan untuk merokok, ini yang salah kaprah dari pola konsumsi masyarakat," pungkas dia.

Baca juga: Kemenperin: KIta Berharap Kenaikan Cukai Rokok Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com