Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPSI: Jika Cukai Rokok Naik 12-15 Persen, Pedagang Warung Bisa "Tak Kuat" Jualan Rokok

Kompas.com - 31/08/2022, 06:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

YLKI: rokok perlu dikenai cukai tinggi untuk lindungi konsumen

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, rokok adalah produk yang legal, tetapi masuk dalam golongan tidak normal.

"Maka (rokok) perlu dikenai cukai, ini sebagai bentuk perlindungan pada konsumen. Jadi perlindungan konsumen kepada produk tidak normal seperti rokok ini adalah dengan cukai dan harga tinggi," kata dia.

Menurut Tulus, kenaikan cukai hasil tembakau nantinya tidak akan bepengaruh banyak terhadap industri rokok. Sebab, yang mematikan industri dan buruh adalah mekanisasi atau penggunaan alat produksi oleh industri rokok besar.

"Sehingga para buruh diganti perannya," tegas dia.

Lebih lanjut, Tulus bilang, cukai merupakan instrumen yang paling efektif untuk pengendalian konsumsi rokok.

Namun demikian, untuk membuat kebijakan ini berjalan efektif, diharapkan tidak ada lagi diskon harga untuk industri rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com