Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, rokok adalah produk yang legal, tetapi masuk dalam golongan tidak normal.
"Maka (rokok) perlu dikenai cukai, ini sebagai bentuk perlindungan pada konsumen. Jadi perlindungan konsumen kepada produk tidak normal seperti rokok ini adalah dengan cukai dan harga tinggi," kata dia.
Menurut Tulus, kenaikan cukai hasil tembakau nantinya tidak akan bepengaruh banyak terhadap industri rokok. Sebab, yang mematikan industri dan buruh adalah mekanisasi atau penggunaan alat produksi oleh industri rokok besar.
"Sehingga para buruh diganti perannya," tegas dia.
Lebih lanjut, Tulus bilang, cukai merupakan instrumen yang paling efektif untuk pengendalian konsumsi rokok.
Namun demikian, untuk membuat kebijakan ini berjalan efektif, diharapkan tidak ada lagi diskon harga untuk industri rokok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.