Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPSI: Jika Cukai Rokok Naik 12-15 Persen, Pedagang Warung Bisa "Tak Kuat" Jualan Rokok

Kompas.com - 31/08/2022, 06:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan, kenaikan cukai rokok yang direncanakan pemerintah akan berpengaruh tidak hanya pada petani tembakau, tetapi juga ke buruh pabrik rokok hingga ke pedagang warung atau pedagang pasar. 

Ketua Bidang Organisasi APPSI Don Muzakir mengatakan, dengan rencana kenaikan cukai rokok antara 12 sampai 15 persen, daya serap petani tembakau ke pabrik akan melemah dan buruh di pabrik dapat terdampak efisiensi.

"Pajak rokok ini penyumbang yang luar biasa kepada pemerintah. Otomatis berefek semua ini kenaikan biaya cukai rokok, dari petani tembakau sampai pedagangnya" kata Muzakir dalam konferensi pers APPSI di Pasar Minggu, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Tekan Perokok Anak, Cukai Rokok Harus Dinaikkan?

Ia menambahkan, modal untuk menjual rokok di tingkatan pedagang kerap kali menjadi biaya yang paling besar dibandingkan modal yang lain. Misalnya modal sebuah warung itu Rp 30 juta, sebesar 60 persen sampai 70 persen itu bisa jadi modal membeli rokok.

Apalagi, ia menceritakan kabar mengenai peningkatan harga cukai rokok tahun depan sudah terasa imbasnya mulai saat ini.

"Baru pemerintah mau naikkan cukai rokok tahun depan. Hari ini harga rokok sudah naik dulunya misalnya harganya Rp 26.000 sekarang sudah ada yang Rp 28.000 sampai Rp 29.000," imbuh dia.

Baca juga: Ini Alasan 59 Ormas Dukung Kenaikan Tarif Cukai Rokok

 

Meiva Jufarani Koper Jemaah Hasil Asal Indonesia Dibongkar Karena Membawa Rokok dan Jamu Melebihi Batas


Hal tersebut, Muzakir bilang, turut mengurangi tingkat pendapatan pedagang rokok. Pasalnya di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, masyarakat turut mengurangi kebutuhan yang dikeluarkan untuk membeli rokok.

Ia berpesan, di tengah situasi dunia yang tidak menentu, setiap kebijakan pemerintah itu harus dikaji ulang.

Berdasarkan survei yang yang dilakukan APPSI pada 13 pasar di Pulau Jawa, diketahui pedagang rokok mengeluhkan kenaikan cukai rokok di tengah kenaikan harga pokok. Pasalnya, hal tersebut berpotensi membuat penghasilan pedagang semakin tergerus.

Baca juga: YLKI Khawatir Konsumen Buru Rokok Murah, Jika Batasan Produksi Tak Diubah

 

YLKI: rokok perlu dikenai cukai tinggi untuk lindungi konsumen

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, rokok adalah produk yang legal, tetapi masuk dalam golongan tidak normal.

"Maka (rokok) perlu dikenai cukai, ini sebagai bentuk perlindungan pada konsumen. Jadi perlindungan konsumen kepada produk tidak normal seperti rokok ini adalah dengan cukai dan harga tinggi," kata dia.

Menurut Tulus, kenaikan cukai hasil tembakau nantinya tidak akan bepengaruh banyak terhadap industri rokok. Sebab, yang mematikan industri dan buruh adalah mekanisasi atau penggunaan alat produksi oleh industri rokok besar.

"Sehingga para buruh diganti perannya," tegas dia.

Lebih lanjut, Tulus bilang, cukai merupakan instrumen yang paling efektif untuk pengendalian konsumsi rokok.

Namun demikian, untuk membuat kebijakan ini berjalan efektif, diharapkan tidak ada lagi diskon harga untuk industri rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com