Lalu Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, syarat penghapusan NPWP adalah dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
Untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP, syarat dokumennya berupa Kartu Keluarga.
Kemudian jika penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal warisan telah selesai dibagi khusus bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, diputuhkan surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
Baca juga: Lupa EFIN Pajak untuk Login DJP Online? Ini 4 Solusi Cek EFIN Online
Untuk Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha, wajib melampirkan fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, dibutuhkan fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.
Sementara untuk instansi pemerintah, dokumen Pendukung yang dibutuhkan adalah laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
Pemohon penghapusan NPWP instansi pemerintah adalah penanggung jawab proses likuidasi Instansi pemerintah.
Untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, dokumen syarat penghapusan NPWP berupa:
Baca juga: Solusi Lupa Email dan Password untuk Login DJP Online
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:
Jangka waktu penghapusan NPWP tersebut mulai diperhitungkan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.
Apakah NPWP bisa dihapus? Kini Anda tak perlu bingung jika sedang mencari formulir penghapusan NPWP.
Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.