KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apakah NPWP bisa dihapus?
Pertanyaan tersebut bisa jadi muncul di benak Anda jika sudah punya NPWP namun ingin menghapusnya dan mencari formulir penghapusan NPWP. Terkait hal ini, syarat penghapusan NPWP perlu diperhatikan.
Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal terjadi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Baca juga: Pahami Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif
Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal itu, lengkap dengan penjelasan terkait jangka waktu penghapusan NPWP yang dirangkum dari aturan tersebut pada Rabu (31/8/2022).
Pasal 34 ayat (1) aturan tersebut menegaskan, Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi
Penghapusan tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
Poin tersebut sekaligus menjadi jawaban bagi Anda yang masih menyimpan pertanyaan apakah NPWP bisa dihapus.
Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK
Baca juga: Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online
Terdapat sejumlah dokumen sebagai syarat penghapusan NPWP yang harus dipenuhi, salah satunya adalah formulir penghapusan NPWP. Format formulir penghapusan NPWP bisa didownload di sini.
Selain itu, Anda juga harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak. Masing-masing kondisi mensyaratkan dokumen yang berbeda-beda.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, siapkan dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, perlu menyertakan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Adapun wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT