Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah NPWP Bisa Dihapus? Ini Jangka Waktu dan Syarat Penghapusan NPWP

Kompas.com - 31/08/2022, 09:17 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apakah NPWP bisa dihapus?

Pertanyaan tersebut bisa jadi muncul di benak Anda jika sudah punya NPWP namun ingin menghapusnya dan mencari formulir penghapusan NPWP. Terkait hal ini, syarat penghapusan NPWP perlu diperhatikan.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal terjadi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Baca juga: Pahami Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif

Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal itu, lengkap dengan penjelasan terkait jangka waktu penghapusan NPWP yang dirangkum dari aturan tersebut pada Rabu (31/8/2022).

Ketentuan penghapusan NPWP

Pasal 34 ayat (1) aturan tersebut menegaskan, Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Penghapusan tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Poin tersebut sekaligus menjadi jawaban bagi Anda yang masih menyimpan pertanyaan apakah NPWP bisa dihapus.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal antara lain sebagai berikut:

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;
  6. Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP;
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
  9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
    1. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
    2. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
    3. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
    4. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
  12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/ atau
  13. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi:
    1. mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/ atau
    2. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan obyek pajak PBB.

Baca juga: Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online

Syarat penghapusan NPWP

Terdapat sejumlah dokumen sebagai syarat penghapusan NPWP yang harus dipenuhi, salah satunya adalah formulir penghapusan NPWP. Format formulir penghapusan NPWP bisa didownload di sini.

Selain itu, Anda juga harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak. Masing-masing kondisi mensyaratkan dokumen yang berbeda-beda.

Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, siapkan dokumen sebagai berikut:

  1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan
  2. surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline

Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, perlu menyertakan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Adapun wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan
  2. surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:
  3. tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  4. tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com