Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah NPWP Bisa Dihapus? Ini Jangka Waktu dan Syarat Penghapusan NPWP

Kompas.com - 31/08/2022, 09:17 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apakah NPWP bisa dihapus?

Pertanyaan tersebut bisa jadi muncul di benak Anda jika sudah punya NPWP namun ingin menghapusnya dan mencari formulir penghapusan NPWP. Terkait hal ini, syarat penghapusan NPWP perlu diperhatikan.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal terjadi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Baca juga: Pahami Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif

Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal itu, lengkap dengan penjelasan terkait jangka waktu penghapusan NPWP yang dirangkum dari aturan tersebut pada Rabu (31/8/2022).

Ketentuan penghapusan NPWP

Pasal 34 ayat (1) aturan tersebut menegaskan, Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Penghapusan tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Poin tersebut sekaligus menjadi jawaban bagi Anda yang masih menyimpan pertanyaan apakah NPWP bisa dihapus.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal antara lain sebagai berikut:

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;
  6. Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP;
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
  9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
    1. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
    2. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
    3. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
    4. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
  12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/ atau
  13. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi:
    1. mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/ atau
    2. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan obyek pajak PBB.

Baca juga: Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online

Syarat penghapusan NPWP

Terdapat sejumlah dokumen sebagai syarat penghapusan NPWP yang harus dipenuhi, salah satunya adalah formulir penghapusan NPWP. Format formulir penghapusan NPWP bisa didownload di sini.

Selain itu, Anda juga harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak. Masing-masing kondisi mensyaratkan dokumen yang berbeda-beda.

Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, siapkan dokumen sebagai berikut:

  1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan
  2. surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline

Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, perlu menyertakan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Adapun wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan
  2. surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:
  3. tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  4. tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Lalu Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, syarat penghapusan NPWP adalah dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.

Untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP, syarat dokumennya berupa Kartu Keluarga.

Kemudian jika penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal warisan telah selesai dibagi khusus bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, diputuhkan surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Baca juga: Lupa EFIN Pajak untuk Login DJP Online? Ini 4 Solusi Cek EFIN Online

Untuk Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha, wajib melampirkan fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, dibutuhkan fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

Sementara untuk instansi pemerintah, dokumen Pendukung yang dibutuhkan adalah laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Pemohon penghapusan NPWP instansi pemerintah adalah penanggung jawab proses likuidasi Instansi pemerintah.

Untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, dokumen syarat penghapusan NPWP berupa:

  1. surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan
  2. fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

Baca juga: Solusi Lupa Email dan Password untuk Login DJP Online

Jangka waktu penghapusan NPWP

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:

  • 6 bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan
  • 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan,

Jangka waktu penghapusan NPWP tersebut mulai diperhitungkan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.

Apakah NPWP bisa dihapus? Kini Anda tak perlu bingung jika sedang mencari formulir penghapusan NPWP.

Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com