Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Jokowi ke UMK Perseorangan: Kalau Sudah Pinjam Modal ke Bank, Jangan Dipakai Beli Motor atau Mobil

Kompas.com - 31/08/2022, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan yang ada di Jayapura, ketika telah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dimanfaatkan untuk mendapatkan akses permodalan ke bank melalui dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun Jokowi kembali mengingatkan, apabila telah mendapatkan dana pinjaman KUR tersebut harus dipergunakan 100 persen untuk modal usaha. Bukan untuk membeli barang-barang yang tidak menghasilkan keuntungan.

"Kalau sudah pinjam (modal ke bank), hati-hati. Pinjam dapat Rp 50 juta, jangan sekali-kali separuhnya untuk beli motor. Atau pinjam Rp 200 juta, Rp 100 jutanya untuk beli mobil," katanya dalam Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Jayapura, ditayangkan melalui Youtube Kementerian Investasi, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Dulu, Megawati Cibir Program BLT Milik SBY, Kini Dilestarikan Jokowi

"Jangan sekali-kali dipakai uang bank itu untuk beli barang-barang kenikmatan dan kemewahan seperti itu. Harus semuanya untuk modal kerja, modal investasi, semuanya untuk modal usaha 100 persen dipakai," sambung Jokowi.

Kepala Negara meminta agar pelaku UMK Perseorangan tidak hanya di Jayapura tapi seluruh Indonesia untuk menghitung serta mempertimbangkan sebelum meminjam modal usaha ke perbankan.

Jangan sampai kata Jokowi, para pelaku UMK bukannya untung malah "buntung" akibat tidak memperhitungkan modal saat pengajuan pinjaman ke bank.

Baca juga: Ini 3 Jenis Bansos dari Jokowi bila BBM Jadi Dinaikkan

"Segera manfaatkan yang namanya NIB ini, kemudian akses ke permodalan yang namanya KUR. Tapi saya titip hati-hati, yang namanya pinjam ke bank itu hati-hati. Harus dikalkulasi, harus dihitung yang detil. Jangan sampai keliru ngitung," ucapnya.

Tak henti-hentinya mantan Wali Kota Solo ini terus mengingatkan agar modal usaha yang dipinjam di bank segera bisa dicicil serta dilunasi.

"Karena itu bukan duit bapak/ibu semua, itu duit bank yang harus dikembalikan, yang harus dicicil, yang harus diangsur tiap bulannya. Kalau ngitung kira-kira enggak masuk, enggak usah pinjam. Dihitung masih untung, bisa angsur, silakan pinjam," katanya.

Baca juga: Perintah Jokowi ke Menhub soal Tarif Ojol: Dengarkan Suara Rakyat

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+