JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) peringatan 50 Tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1995 dari peredaran mulai 30 Agustus 2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus emisi 1995 ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 24/15/PBI/2022.
"Terhitung tanggal dimaksud, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Uang Rupiah Baru Dikaitkan dengan Redenominasi, Ini Kata BI
Adapun uang rupiah khusus emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu URK Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000? dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp 850.000.
Dia mengimbau masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran URK tahun emisi 1995 ini juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Baca juga: Rupiah Terdepresiasi 4,27 Persen, BI: Lebih Baik dari Mata Uang India, Malaysia, dan Thailand
"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelasnya.
Dia menambahkan, penggantian atas URK tahun emisi 1995 dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.
Apabila fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Namun jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, mama tidak akan diberikan penggantian.
Baca juga: Kapan Perbankan Layani Penukaran Uang Baru? Ini Kata BI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.