Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Cabut Uang Rupiah Khusus Emisi 1995, Ini Cara Tukarnya

Kompas.com - 31/08/2022, 18:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) peringatan 50 Tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1995 dari peredaran mulai 30 Agustus 2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus emisi 1995 ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 24/15/PBI/2022.

"Terhitung tanggal dimaksud, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Uang Rupiah Baru Dikaitkan dengan Redenominasi, Ini Kata BI

Adapun uang rupiah khusus emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu URK Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000? dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp 850.000.

Dia mengimbau masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran URK tahun emisi 1995 ini juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Baca juga: Rupiah Terdepresiasi 4,27 Persen, BI: Lebih Baik dari Mata Uang India, Malaysia, dan Thailand

"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelasnya.

Dia menambahkan, penggantian atas URK tahun emisi 1995 dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.

Apabila fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Namun jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, mama tidak akan diberikan penggantian.

Baca juga: Kapan Perbankan Layani Penukaran Uang Baru? Ini Kata BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com