Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Covid-19 Mulai Melandai, Ada Sektor yang Masih Belum Pulih

Kompas.com - 31/08/2022, 20:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah kredit yang direstrukturisasi akibat terdampak Covid-19 semakin menyusut dibandingkan saat puncak pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jumlah restrukturisasi kredit perbankan saat puncak pandemi per Agustus 2020 mencapai Rp 850,41 triliun dan kini turun menjadi Rp 560,41 triliun.

Penurunan juga terlihat pada jumlah nasabah yang menggunakan restrukturisasi kredit Covid-19 ini, di mana per Agustus 2020 masih sebanyak 6,8 juta dan kini menjadi 2,94 juta debitor.

Baca juga: Ini 6 Jurus OJK Lindungi Investor Pasar Modal

"Ini menunjukan bahwa hampir 40 persen dari kredit restrukturisasi tadi sudah bisa kembali sehat atau keluar dari program restrukturisasi," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Dia melanjutkan, secara proporsi, sektor usaha yang paling membutuhkan program restrukturisasi Covid-19 saat ini ialah sektor akomodasi serta makanan dan minuman yakni sebesar 43,69 persen.

Kemudian sektor real estate dan sewa juga tercatat masih membutuhkan restrukturisasi kredit Covid-19, meskipun kini porsinya sudah melandai dari 25 persen di akhir 2021 menjadi 17,9 persen.

Sementara sektor-sektor seperti perdagangan dan manufaktur sudah tidak membutuhkan restrukturisasi kredit Covid-19 lantaran porsinya sudah kurang dari 20 persen, yakni masing-masing sebesar 12,26 persen dan 5,63 persen per Juli 2022.

"Ambang batas 20 persen dari masing-masing sektor ini yang digunakan untuk menunjukkan apakah sektor itu masih perlu restrukturisasi atau tidak," jelas Mahendra.

Dengan demikian, hampir seluruh sektor usaha kecuali sektor akomodasi dan mamin sudah tidak membutuhkan program restrukturisasi kredit Covid-19 lantaran per Juli 2022 proporsinya sudah di bawah 20 persen.

Sebagai informasi, program restrukturisasi kredit Covid-19 ini dicanangkan OJK untuk membantu sektor-sektor usaha yang terdampak pandemi agar lebih ringan dalam membayar cicilan utang.

Adapun program restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 ini akan berakhir pada akhir Maret 2023.

Baca juga: Bos OJK Prediksi Badai Ekonomi Bakal Berlangsung Lama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com